-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Laporkan Baperjakat Terkait Seleksi JPT di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai

Minggu, 15 Januari 2023 | Januari 15, 2023 WIB Last Updated 2023-01-15T14:17:33Z
foto : Syafrizal Manurung

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Syafrizal Manurung (36) salah seorang Pemuda dan Warga Kota Tanjungbalai melaporkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI. 

Pelaporan tersebut disampaikan oleh Syafrizal Manurung terkait Pengumuman Panitia Seleksi Nomor :12_PANSEL/XII/2022 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 

"Saya melaporkan kepada KASN dan BKN terkait hasil pengumuman panitia seleksi JPT Nomor : 12_PANSEL/XII/2022," ucap Syafrizal Manurung, Minggu (15/1/2023) kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Babah Cafe Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. 

Syafrizal Menyebutkan bahwa pelaporan tersebut iya lakukan dengan alasan keraguan Independensi dan Objektivitas Baperjakat atas rekam jejak salah satu peserta yang ikut seleksi JPT dengan inisial NM yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. 

"Saya meragukan Kredebilitas dari Baperjakat terkait Independensi serta Objektivitas saat ini karena Ketua Baperjakat Kota Tanjungbalai itu saudari NM yang menjabat sebagai Plt Sekda Kota Tanjungbalai. NM sendiri ikut dalam seleksi terbuka JPT di Lingkungan Pemko Tanjungbalai." sebut Syafrizal Manurung. 

Syafrizal Manurung yang juga berprofesi sebagai wartawan menjelaskan bagai mana bisa Baperjakat menempatkan posisi peringkat satu kepada NM sebagai Calon Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai dalam pengumuman seleksi JPT, sedangkan NM sendiri memiliki rekam jejak yang sangat buruk saat menjabat sebagai Plt Sekda Kota Tanjungbalai dari Tahun 2021 sampai sekarang. 

"Tahun 2021 sebagai Plt Sekdakot dan Ketua TAPD saudari NM tidak bisa menyusun PAPBD dengan baik terbukti dengan Mandatory Spanding Infrastruktur yang diwajibkan sebesar 25% hanya terakomodir 20,53%. Itu belum lagi SILPA sebesar 50 Miliar. Tahun 2022 kejadian serupa terulang kembali malah lebih buruk lagi yaitu Mandatory Spanding Infrastruktur yang diwajibkan sebesar 25% hanya terakomodir 17,46% dalam APBD T.A 2022. Ini belum realisasi kegiatan anggaran berupa infrastruktur yang baru selesai 100% di Januari 2023, Ini kan tanggung jawab saudari NM," jelas Syafrizal Manurung. 

Atas hal tersebut Syafrizal Manurung yang merupakan Bendahara Umum MD KAHMI Kota Tanjuggbalai tersebut telah melayangkan surat keberatannya kepada sejumlah pejabat untuk membatalkan hasil hasil pengumuman panitia seleksi JPT Nomor : 12_PANSEL/XII/2022 tersebut. 

"Agar ada perubahan lebih baik kedepannya, sudah saya sampaikan kepada KASN, BKN, Men PAN RB serta Gubernur Sumut," pungkas Syafrizal Manurung.

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update