-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Duh, Kades Karang Anyar di Duga Terima Upeti dari Galian C Ilegal Benteng Sungai Ular

Jumat, 03 Februari 2023 | Februari 03, 2023 WIB Last Updated 2023-02-03T15:20:02Z
Foto : Galian c ilegal di bantaran sungai ular desa karang anyar Kecamatan Beringin, Deliserdang

DELISERDANG | Sumutposonline.com
 
Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat rekomendasi untuk normalisasi sungai ular dengan biaya miliaran rupiah di Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin serta di Kecamatan pagar merbau demi menghindari Banjir apabila musim penghujan datang. Tetapi apa yang di perbuat para oknum pemain galian C ilegal di tanggul sungai ular hanya untuk kepentingan pribadi. Dengan adanya normalisasi sungai ular itu menjadi ajang jual beli tanah oleh para oknum pengusaha galian c ilegal. Padahal sesuai peraturan dan perundang undangan bahwa tanah aset Pemerintah tidak boleh di perjual Belikan.

Dari pantauan awak media saat dilapangan galian c yang terletak di desa Karang Anyar terdapat 2 (dua) Escavator alat berat sedang mengkeruk tanah dari tanggul sungai ular ke puluhan damp truk yang sudah mengantri di benteng sungai ular. 

Para supir damtruk menjelaskan tanah yang dikeruk di galian c ilegal tanggul sungai ular senilai 450 ribu/ damtruk. 

"Kami disini membeli tanah seharga 450 ribu/damtruk bang" Katanya. 

Parahnya lagi, saat awak media minta keterangan warga sekitar mengatakan pihak desa karang anyar seperti tutup mata atas pengerukan tanggul sungai ular, ada dugaan warga kepala desa karang anyar paidi mendapat "Upeti" dari pengusaha galian c untuk melancarkan pengelola. 

''Hancur benteng sungai ular jadinya pak dibuat galian c, bukannya normalisasi malah tanahnya di jual keluar Pak,saya menduga kalau Pemerintahaan Desa sudah dapat upeti Pak". terang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kepala Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Paidi saat dikonfirmasi melalui Via selulernya ( 3/2/2023) mengenai Dugaan menerima Upeti mengatakan

"Saya tidak ada menerima Upeti,saya tadi kelokasi cuma duduk minum kopi,kalaupun ada cuma kopi itu aja yang dibayar"ujar Kades karang anyar paidi. 

Cukup aneh memang penjelasan Kades Karang Anyar Kecamatan Beringin untuk apa beliau ke lokasi, Sudah jelas lokasi pengerukan galian c di tanggul sungai ular dilarang oleh pemerintah. Bukannya menyurati stick holder agar menutup galian c tersebut, malah minum kopi seakan memback up. 

(RYAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update