-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Enam Bulan Lamanya Kejari Tanjungbalai Belum Juga Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di DPK

Senin, 27 Februari 2023 | Februari 27, 2023 WIB Last Updated 2023-02-27T16:55:51Z
Foto : Kantor Kajari Kota Tanjungbalai, Sumut

Tanjungbalai | Sumutposonline.com

Penyampaian laporan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungbalai dengan cara memalsukan dokumen pertanggung jawaban penggunaan APBD 2018 belum juga ditetapkan siapa tersangkanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai. 

Sedangkan pelimpahan laporan yang diterima oleh Kejari TBA dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut sudah hampir 6 ( enam ) bulan lamanya sejak disampaikan oleh Forum Masyarakat dan Mahasiswa Kota Tanjungbalai (FMMKT) di bulan Agustus Tahun 2022. 

"Sudah setengah tahun, sejak laporan tersebut kami (FMMKT, red) sampaikan kepada Kejatisu. Namun sampai hari ini pihak Kejari Tanjungbalai yang menerima pelimpahan laporan tersebut belum ada menetapkan siapa tersangkanya" kata Penentuan Marliza kordinator FMMKT, Jum'at (24/2/2023) kepada wartawan. 

Penetuan Marliza menyebutkan bahwa Kejari Tanjungbalai memang sudah memperoses laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk  saudari D, Kepala Dinas Pendidilan Kota Tanjungbalai yang Tahun 2018 menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. 

"Memang kami (FMMKT, red) dengar sudah puluhan orang diperiksa sebagai saksi, termasuk saudari D juga sudah diperiksa" sebut Penentuan Marliza. 

Lebih lanjut kepada wartawan Penentuan Marliza menjelaskan bahwa dengan banyaknya saksi yang sudah diperiksa seharusnya sudah membuat terang dugaan kasus korupsi yang menjadi temuan BPKP Sumut di Tahun 2018 tersebut. 

"Melihat waktu dan banyaknya saksi yang sudah diperiksa, seharusnya kasus yang kami (FMMKT, red) laporkan sudah semakin jelas perkembangan lidiknya" tutur Penentuan. 

Secara terpisah Kasi Intenlijen Kejari Tanjungbalai Andi Sitepu, SH menyebutkan telah memanggil sebanyak 15 orang sebagai saksi, terdiri dari 13 orang dengan status ASN dan 2 orang pihak swasta. 

" Yang kita (Kejari, red) panggil sudah 15 orang. 13 orang ASN dan 2 lagi dari swasta " sebut Andi Sitepu, SH. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update