LABURA | Sumutposonline.com
Maraknya bangunan liar berbentuk ruko di kualuh leidong kebupaten labuhanbatu utara yang di pergunakan untuk penangkaran walet diduga kuat tidak miliki izin, Senin (20/2/23).
Hal ini menunjukkan betapa lemahnya kinerja Kepala satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) labuhanbatu Utara.
Atas hal itu, Ketua LSM Obor monitoring citra independen (OMCI) kordinator investigasi wilayah sumut syamsuddin sianturi, Amd meminta kepada bupati labura Hendri yanto sitorus untuk segera mencopot Kasat Pol PP Labuhanbatu Utara karena tidak pernah melakukan penindakan yang tegas terhadap bangunan liar.
" Kalau yang lemah lembek ganti aja, apa lagi satpol PP bagian perda labura bidang penindakan,.
Jelas, hasil konfirmasi para awak media kepada kepala dinas perijinan mengatakan kalau setiap bangunan tidak ada papan plank tercatat nomor register berarti bangunan tersebut ilegal dan tidak memiliki ijin.
Bahkan kadis perijinan menyebutkan, kalau bicara perda, tidak di benarkan membangun di satu bangunan berdiri sebelum ada terbit ijin/IMB.
"Bila hal ini di biarkan justru akan mencoreng kewibawaan Bupati labura hebat. Selain itu saya minta kepada bapak Bupati agar segera menghentikan bangunan sarang walet yang tidak memiliki ijin, tanpa pandang bulu".tandas syamsudin.
(TANJUNG/SPOL)