PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Aksi perambahan hutan Register, Lindung dan Swaka Margasatwa marak terjadi di Kabupaten Padang Lawas. Dalam hal itu, Polda Sumatera Utara diminta tangkap para pelaku.
"Permasalahan hutan sekarang ini, Sebagai hak kekuasaan penuh Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan hutan tidak kekuasaan daerah".
Kalaulah hutan ini terus dibiarkan dirambah oleh perambah liar, Dikhawatirkan akan menimbulkan bencana alam. Karena Kabupaten Padang Lawas rentan terhadap bencana alam. Seperti yang sudah terjadi pada awal tahun 2022 yang lalu, Banjir Bandang melanda Kecamatan Batang Lubu Sutam.
Perambahan hutan terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Padang Lawas. Diantaranya wilayah Kecamatan Ulu Sosa, Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Sihapas Barumun dan Kecamatan Ulu Barumun.
Hasil kayu perambahan hutan di pasarkan diberbagai tempat seperti dipanglong pengolahan kayu yang ada di Kabupaten Padang Lawas dan sebagian besar dikirim keluar daerah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sejumlah kalang masyarakat yang enggan menyebutkan namanya kepada Tim mengatakan, Kami sering bang melihat pengangkutan kayu hasil perambahan hutan diangkut siang bolong dan malam hari dengan menggunakan roda tiga, empat dan enam. Kayu tersebut diantar kepada panglong yang memesan dan dikirim sebagian keluar daerah. Paparnya.
Sementara dalam analisa Tim, Sudah seharusnya Perambahan hutan diwilayah Padang Lawas menjadi perhatian serius pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada didaerah sebagai wilayah hukumnya khususnya Polda Sumatera Utara. Agar segera menangkap pelaku perambahan hutan sebelum masyarakat yang menjadi korban.
(TIM/SPOL)