-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seorang Lansia Memohon Keadilan di Polrestabes Medan

Senin, 13 Februari 2023 | Februari 13, 2023 WIB Last Updated 2023-02-13T06:38:53Z
Foto: Juriani (kiri) saat didampingi oleh suaminya

MEDAN | Sumutposonline.com

Ironis, seorang ibu rumah tangga (IRT) lanjut usia bernama Juriani (54) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan dugaan penggelapan uang di Polrestabes Medan, Senin (13/2). 

Juriani didampingi suaminya Sunardi (60) mengatakan tidak ada melakukan penipuan seperti yang dituduhkan terhadap dirinya.

Prahara uang yang ia terima sebanyak 30 Juta rupiah adalah penjualan sebidang tanah yang di beli oleh inisial Suk (keluarga pelapor)

" Kami tidak ada menipu mereka, justeru tanah kami belum dibayarkan lunas seperti perjanjian di awal. Harga tanah kami 60 Juta Rupiah, cuman yang dibayar masih separuh. Tanah kami telah dibangun bangunan, meski belum dilunasi " ucap Juriani berlinang air mata, Sabtu (11/02/2023).

Lebih jauh diterangkan Juriani bahwa tanah yang ia jual kepada Suk dengan luas ukuran  5x30m² terletak di Jalan Banteng Ujung, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua. Pembayaran dilakukan dengan cara diberikan panjar tanda jadi sebanyak 3 juta rupiah pada tanggal (16/12/2019) ( dokumen lengkap tertulis dalam kwitansi).

Lanjutnya, pada tanggal ( 09/11/2020 ) dicicil kembali 27 Juta Rupiah. Uang tersebut diserahkan oleh Suk dan diterima oleh Juriani saat dikantor Desa Mekar Sari. Dalam kesempatan tersebut, disepakati sisa pembayaran akan di selesaikan paling lambat pada bulan Mei tahun 2021, ( tertulis dalam kwitansi ).

Ironisnya belum dilakukan pelunasan pembayaran tanah, kedua pasangan Lansia ini malah dikejutkan oleh pemanggilan Polisi atas tuduhan penggelapan uang. Dalam pemanggilan pertama Juriani sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penipuan karena telah melanggar pasal 372 dan 378.

Kedua pasutri yang 'buta' masalah hukum itu, bermohon kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) agar kasus yang menimpanya tersebut mendapat perhatian khusus. 

" Kami ada kesepakatan, mereka membeli tanah kami. Sisanya belum dilunaskan, saya dijadikan tersangka. Tolong saya Pak Kapolda, Pak Kapolri, Presiden, dan pengamat hukum lainnya agar kami mendapat keadilan" ucapnya.

Dilain sisi, Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( LPPPNKRI ) Sumatera Utara, Kepala Biro Investigasi Erikson Gultom mengatakan ada 5 hal yang menjadi perhatian pihaknya.

Yang pertama yaitu, petugas dalam penetapan dan penahanan ibu Juriani tanpa pemberitahuan kepada keluarganya terlebih dahulu sudah merupakan cacat prosedur. Dan penetapan tersangkanya juga dinilai terlalu buru - buru tanpa melibatkan berbagai pihak, disitu jelas antara keluarga pelapor dan terlapor ada kesepakatan jual beli.

" Patut diduga telah terjadi penggaran HAM dalam penetapan tersangka tersebut. Apalagi sempat katanya ibu Juriani dilakukan penahanan. Yang membeli tanah Ibu Juriani adalah SUK, dan anehnya yang membuat laporan Polisi ada SLAM sebagai pelapor.

Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) melihat dengan jeli persoalan Juriani ini katanya.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam sambungan whatshap namun belum memberikan tanggapan resmi. 

(RED/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update