-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nekat Palsukan Surat HGU Penara PTPN 2, Pria Paruh Baya Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

Selasa, 14 Maret 2023 | Maret 14, 2023 WIB Last Updated 2023-03-14T11:27:04Z
Foto :Istimewa

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Seorang pria paruh baya berinisial Murachman (60) diduga nekat memalsukan surat tanah HGU Penara no. 62 afdeling lll kebun penara PTPN 2, Selasa (14/3/23). 

Adapun berkas perkara Murachman sudah di laporkan ke Polda Sumatera Utara dan sudah dilimpahkan ke proses pengadilan. 

Kasi penkum kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Yose A Tarigan membenarkan berkas Murachman sudah diserahkan ke pengadilan kejaksaan negeri deliserdang. 

 "Benar, Namun karena lokasinya di Deli Serdang maka tersangkanya diserahkan ke Kejari Deli Serdang dan akan diadili di PN Lubuk Pakam,"jelas Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera utara, Yose A Tarigan, Selasa (14/3/23).

Sementara Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja menjelaskan laporan dibuat berdasarkan bukti-bukti baru yang ditemukan menyangkut lahan HGU No 62 Kebun Penara. 

Dari sejumlah bukti yang ditemukan kuat dugaan, dalam proses gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan, kelompok Rokani Cs menggunakan surat-surat yang diduga palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Dalam proses gugatan Kelompok Tani Rokani Cs terhadap HGU PTPN 2 Nomor 62 Kebun Penara, sambung Ganda, Murachman merupakan salah satu tokoh yang berperan penting sejak awal hingga kasus gugatan perdata disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Bahkan Murachman juga yang mengumpulkan data diri anggota kelompok tani yang tinggal di sekitar Kecamatan Tanjung Morawa.   "Dari pengakuan beberapa warga akhirnya terungkap adanya dugaan manipulasi data dari mereka yang didaftarkan sebagai kelompok tani. Karenanya Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Jebun Penara eks kebun tembakau PTP IX,"jelas Ganda 

Masih kata Ganda, berdasarkan data HGU PTPN 2 No 62 Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling III Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2 bukan eks PTP IX. Dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut seperti diakui kelompok Rokani Cs.

"Dengan diserahkannya berkas Murachman ke Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, diharapkan dalam pengadilan nantinya akan terungkap fakta-fakta yang sebenarnya,"harap Kabag Hukum PTPN2.

(ET/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update