Foto: Kantor Polres Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai | Sumutposonline.com
Kepolisian Republik Indonesia Resort (Polres) Kota Tanjungbalai memeriksa SD pengancam BKM Musholla Sepakat Jalan Pepaya Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetyo, SH kepada wartawan Selasa sore (7/3/2023).
" Ya hadir, Dipolres" kata AKP. Eri Prasetyo melalui pesan tertulisnya.
Namun saat dikonfirmasi apakah kedua terlapor SD dan K hadir pada pemeriksaan tersebut, perwira dengan tiga balok kuning dipundak tersebut menyebutkan baru SD yang hadir, sedangkan K belum bisa hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang kembali.
"Satu yang hadir, Atas nama SD. Untuk K Belum bisa hadir keterangannya, nanti akan kami jadwal undangan berikutnya" sebut Eri Prasetyo.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM pada keterangan sebelumnya setelah menerima aksi unjuk rasa yang meminta Polres Kota Tanjungbalai segera melakukan proses hukum terhadap terlapor pengancaman BKM Musholla Sepakat Haji Abdul Jamil pada hari Senin (6/3) menyampaikan bahwa pihak kepolisian khususnya Polres Kota Tanjungbalai menanggapi serius permasalahan pelanggaran hukum yang terjadi di Kota Tanjungbalai.
"Jadi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum akan kami tangani, siapapun orangnya. Tidak perduli siapapun orangnya mau itu keluarga pejabat semua sama dimata hukum" ucap AKBP. Ahmad Yusuf Afandi.**
(Syafrizal Manurung/SPOL)