-->

Notification

×

Iklan

Iklan

JPU AKAN LAKUKAN BANDING, ATAS VONIS SEUMUR HIDUP TERDAKWA NARKOTIKA 46 KG SABU

Sabtu, 24 Juni 2023 | Juni 24, 2023 WIB Last Updated 2023-06-24T16:54:08Z
Foto: Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH.MH

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Setelah menyatakan pikir - pikir, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) akan melakukan banding  atas vonis seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai terhadap terdakwa penyalahgunaan narkotika RMA Alias Memet dengan barang bukti 46 Kg Sabu dan 19.760 Butir pil ekstasi. 

Kajari Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH menyatakan upaya hukum banding tersebut rencana akan disampaikan secara resmi ke Pegadilan Negeri Kota Tanjungbalai. 

" Berdasarkan info dari Tim JPU mereka akan melakukan upaya hukum banding terkait putusan perkara RMA alias Memet, Insya Allah hari Senin atau Selasa akan dinyatakan resmi ke Pengadilan Tinggi melalui PN Tanjungbalai " sebut Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH kepada wartawan Sabtu (24/6/2023). 

Pada persidangan putusan beberapa hari lalu, majelis hakim yang diketuai oleh Yanti Suryani, SH menjatuhkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tanjungbalai yaitu hukuman mati. 

Vonis seumur hidup tersebut diberikan oleh majelis hakim  akibat terjadinya perbedaan pendapat ( dissenting opinion ) antara hakim anggota satu Anita Meylina S. Pane, SH,  hakim anggota dua Nopika Sari Aritonang, SH, dengan ketua majelis hakim Yanti Suryani, SH. 

Hakim anggota satu Anita Meylina S. Pane, SH bersama hakim anggota dua Nopika Sari Aritonang, SH dalam dissenting opinion menyatakan bahwa terdakwa RMA alias Memet bukanlah pelaku utama melainkan hanya kurir dari 46 Kg Narkoba dan 19.760 butir pil ekstasi sehingga sehingga tidak sepatutnya untuk dijatuhi hukuman mati. 

Berbeda dengan dua hakim anggota tersebut, hakim ketua Yanti Suryani, SH berpendapat bahwa melihat jumlah dari barang bukti yang sangat banyak seandainya berhasil diedarkan serta dampak sosial dan dampak biologis yang akan ditimbulkan termasuk peran terdakwa dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika sudah sepatutnya terdakwa RMA alias Memet dijatuhi hukam mati. 

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sebut hakim Ketua Yanti Suryani, SH. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update