-->

Notification

×

Iklan

Iklan

MAJELIS HAKIM BEDA PENDAPAT TERDAKWA NARKOTIKA 46 KG SABU LOLOS DARI HUKUMAN MATI

Sabtu, 24 Juni 2023 | Juni 24, 2023 WIB Last Updated 2023-06-24T12:08:07Z
Foto :Sidang putusan terdakwa Narkoba RMA alias Memet

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

RMA alias Memet terdakwa 46 Kilogram Narkoba dan 19.760 butir pil ekstasi lolos dari tuntutan hukuman mati yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Kota Tanjungbalai, setelah Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis seumur hidup pada sidang putusan yang digelar pada hari Kamis (23/06/2023). 

" Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," sebut hakim Ketua Yanti Suryani, SH 

Rendahnya vonis yang dijatuhkan saat sidang putusan terdakwa RMA alias memet akibat terjadinya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari ketiga Majelis hakim yang mengadili. 

Hakim anggota satu Anita Meylina S. Pane, SH bersama hakim anggota dua Nopika Sari Aritonang, SH dalam dissenting opinion menyatakan bahwa terdakwa RMA alias Memet bukanlah pelaku utama melainkan hanya kurir dari 46 Kg Narkoba dan 19.760 butir pil ekstasi sehingga sehingga tidak sepatutnya untuk dijatuhi hukuman mati. 

Berbeda dengan dua hakim anggota tersebut, hakim ketua Yanti Suryani, SH berpendapat bahwa melihat jumlah dari barang bukti yang sangat banyak seandainya berhasil diedarkan serta dampak sosial dan dampak biologis yang akan ditimbulkan termasuk peran terdakwa dalam jaringan internasional peredaran gelap narkotika sudah sepatutnya terdakwa RMA alias Memet dijatuhi hukam mati. 

Saat dikonfirmasi oleh wartawan berbeda pendapatnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai yang mengadili perkara terdakwa narkoba RMA alias Memet juru bicara PN Tanjungbalai Joshua Joseph Eliazer menerangkan
berbedanya pendapat Majelis hakim dalam mengadili suatu perkara telah diatur sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

" Perbedaan majelis hakim sudah diatur dalam UU tentang kekuasaan kehakiman, nantinya juga akan dituangkan dalam putusan perkara " ujar Joshua Joseph Eliazer.

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update