-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASCA OPERASI ANTIK TOBA, 16 ORANG JADI TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Rabu, 12 Juli 2023 | Juli 12, 2023 WIB Last Updated 2023-07-12T13:17:14Z
Foto :Kapolres Kota Tanjungbalai (tengah) saat menggelar konferensi Pers 16 Tersangka penyalahgunaan narkotika didampingi PJU Polres Kota Tanjungbalai.

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Enam Belas orang menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika setelah Polres Kota Tanjungbalai melaksanakan Operasi Antik Toba 2023 yang berlangsung sejak 12 Juni 2023 sampai 2 Juli 2023. 

Dalam siaran pers yang bertempat di depan gedung Pesat Gatra, Polres Tanjungbala Jumat (7/7/2023) Kapolres Tanjungbalai AKBP.  Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM menyampaikan selama operasi antik toba 2023 yang telah dilaksanakan selama 21 hari. Polres Kota Tanjungbalai berhasil melakukan tindakan terhadap 12 ( Duabelas ) kasus dengan tersangka sebanyak 16 ( Enambelas ) orang dan barang bukti Sabu seberat 268 gram dan Ganja sebanyak 8,65 gram 

" Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai selama Ops Antik Toba 2023 selama 21 Hari, yaitu 12 Laporan Polisi/ kasus dengan 16 tersangka dengan jumlah barang bukti Narkoti Jenis Sabu seberat 268 gram dan ganja 8,65 gram " ujar AKBP.  Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM. 

Lebih lanjut Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut 12 ( duabelas ) orang merupakan Target Operasi ( TO ) Orang dan Target Operasi ( TO ) Tempat di wilayah hukum Kota Tanjungbalai. 

" Ini sudah merupakan target selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini. Selama OPS ANTIK TOBA-2023 ini Polres Tanjung Balai berhasil 
mengungkap 100 % (seratus persen) Target Operasi (TO) Orang dan Target Operasi (TO) Tempat " pungkas Ahmad Yusuf Afandi merincikan. 

Adapun inisial ke enambelas tersangka yaitu, H alias Killer, SL alias Rial alias AL, R alias Dani, AS alias Gotok alias Atok, SD alias Disu, JA alias Jhoni, TH, DDR alias Robin, SR alias Udin, N alias Ajan, FA alias Fadli, J alias Jhon, RGTS alias Roma, PR alias Paru alias Roji alias Putu, Z alias Junet, dan PS alias Botak. 

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114ayat (1,2) Subs 112 ayat (1,2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ( Ayat 1, 2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman Hukuman bagi pengedar minimal 5 Tahun 
Penjara.

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update