-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RPS SMKN 4 Tanjungbalai

Jumat, 25 Agustus 2023 | Agustus 25, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T08:06:28Z
Foto :AFS dan JBRN saat menjalani pemeriksaan di kantor kejari kota tanjung balai

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan empat orang tersangka atas dugaan korupsi Pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMK Negeri 4 Kota Tanjung Balai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH menyebutkan pada saat pelaksanaan Pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai tersebut ditemukan beberapa penyimpangan yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp. 95.385.155,75,- (Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Lima Puluh Lima koma Tujuh Puluh Lima Rupiah). 

" Pada saat pelaksanaan Pembangunan RPS SMKN 4 yang bersumber dari DAK T.A 2021 tersebut ditemukan beberapa penyimpangan yang berakibat merugikan keuangan negara " sebut Kasi Intel Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu, SH dalam keterangan pers tertulis yang diterima oleh wartawan Jum'at (24/8/2023). 

Lebih lanjut Andi Sahputra Sitepu menjelaskan atas bukti - bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai menetapkan tersangka kepada HL, AFS, DA dan JBRN atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai. 

" Atas bukti - bukti yang ada Kejari Tanjungbalai menetapkan tersangka kepada HL sebagai PPK, AFS sebagai Komisaris Penyedia CV. Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV. Putri Berkarya dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas Pembangunan RPS SMK Negeri 4 Kota Tanjungbalai " kata Andi Sahputra Sitepu, SH. 

Untuk diketahui Bahwa CV. Putri berkarya dengan direktur DA ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk pembangunan ruang praktek siswa (RPS) Rekayasa Perangkat Lunak di SMKN 4 Tanjung Balai dengan Surat Perjanjian Pekerjaan Nomor : 027/1074.a/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 22 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp.973.436.299,00,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) dengan masa kerja 90 Hari Kerja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pendidikan Sumatera Utara.**

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update