SUMUT | Sumutposonline.com
Pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria (Perpres 62 / 2023). Perpres 62 / 2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya penyelesaian konflik agraria khususnya konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan. Konflik Agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan dan atau kelompok masyarakat dengan badan hukum dan/atau instansi pemerintah yang mempunyai kecenderungan atau berdampak luas secara fisik, sosial, politis, ekonomi, pertahanan atau budaya. Salah satu jenis tanah objek reforma agraria (TORA) adalah tanah dari hasil penyelesaian konflik agraria pada aset barang milik daerah.
Secara normatif, terbitnya Perpres 62 / 2023 ini dapat dimaknai adalah solusi untuk konflik agraria antara Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan lebih kurang 2.000 (dua ribu) orang warga masyarakat selaku pihak yang memanfaatkan tanah dan / atau bangunan dengan status / jenis atau alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas sebagian tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Petisah Tengah, seluas 36 Ha (tiga puluh enam hektar) lebih, yang merupakan aset tanah barang milik Pemko Medan, yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, meliputi sisi kiri Jalan Gatot Subroto, sisi kiri Jalan Iskandar Muda, sisi kiri Jalan Gajah Mada, dan sisi kiri Jalan Mojopahit.
Solusi untuk konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah dapat ditemukan di dalam Pasal 47 Perpres 62 / 2023 yang antara lain disebutkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Penyelesaian konflik agraria yang berupa aset tanah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.
Menurut Pasal 47 Perpres 62 / 2023, konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah sebagaimana dimaksud di atas harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut,
b. tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah negara,
c. konflik telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ini ditetapkan, dan
d. dikecualikan dari konflik yang telah berperkara di pengadilan.
Dari bunyi ketentuan Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini, dapat disimpulkan atau
dimaknai dengan hal-hal sebagai berikut :
1. Konflik agraria pada aset tanah barang milik daerah diselesaikan oleh pemerintah.
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini menunjuk pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri 19 / 2016) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dalam rangka penyelesaian konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL Nomor 1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan.
2. Penyelesaian konflik agraria yang berupa aset tanah barang milik pemerintah daerah yang sebagian atau seluruhnya dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.
Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini menentukan bahwa penyelesaian konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah pada aset tanah barang milik Pemko Medan di atas HPL No.1/Petisah Tengah yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah dengan iktikad baik dapat dilakukan dengan pemindahtanganan untuk kepentingan umum.
Penyelesaian konflik dengan cara pemindahtanganan untuk kepentingan umum menurut Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini secara normatif telah sesuai atau sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 329 Permendagri 19 / 2016 yang antara lain menentukan bahwa barang milik daerah yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan. Yang dimaksud dengan pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah. Bentuk pemindahtanganan barang milik daerah meliputi :
a. penjualan, b. tukar menukar, c. hibah, atau d. penyertaan modal pemerintah
daerah.
Menurut Pasal 331 ayat (2) Permendagri 19 / 2016, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum. Tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat luas, rakyat banyak/bersama. Kategori bidang kegiatan sebagaimana dimaksud di atas antara lain rumah sakit umum, pusat kesehatan masyarakat, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, pasar umum, fasilitas pemakaman umum, kantor pemerintah daerah, fasilitas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah dengan iktikad baik telah diperuntukkan bagi kepentingan umum yang digunakan untuk kegiatan.
masyarakat luas, rakyat banyak/bersama untuk tempat tinggal dan tempat usaha selain itu juga untuk rumah sakit umum, pusat kesehatan masyarakat, tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan non komersial, pasar umum, fasilitas pemakaman umum, kantor Pemko Medan, dan kantor kepolisian sektor Kota Medan.
3. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah adalah konflik dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut.
Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini ditujukan kepada konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal
20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut dan inilah yang terjadi dengan warga Petisah yang menguasai secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan.
Secara historis, pada mulanya tanah HPL No.1/Petisah Tengah adalah tanah yang dipergunakan untuk pekuburan Cina berdasarkan penunjukan Resident der Oostkust Van Sumatera (Pemerintah Kolonial Belanda) dengan suratnya tertanggal
30 Nopember 1901. Kemudian Pemko Medan menganggap perlu memindahkan kuburan Cina tersebut ke tempat lain dengan tujuan mengadakan peremajaan dan pembangunan Kota Medan. Lalu Pemko Medan mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh HPL yang akan dipergunakan untuk Pembangunan Proyek Pemko Medan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK-2/HPL/DA/70, tanggal 3 Maret 1970, Menteri Dalam Negeri memberikan kepada Pemko Medan HPL No. 1/Petisah Tengah guna keperluan Pembangunan Proyek Pemko Medan.
Selanjutnya Pemko Medan menunjuk developer (pengembang) untuk melaksanakan pembangunan atau pendirian toko-toko, rumah-rumah tempat tinggal, jalan-jalan, dan lain-lain di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah tersebut. Kemudian di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah tersebut telah dibangun sebanyak ratusan bangunan toko dan rumah tempat tinggal dan telah diperjualbelikan kepada masyarakat. Selanjutnya para pembeli bangunan tersebut di atas telah mengurus permohonan Hak (Sertipikat) Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun termasuk perpanjangan HGB atas tanah yang dibelinya tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Medan.
Secara normatif pemindahtanganan aset tanah barang milik Pemko Medan di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah yang telah dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat warga Petisah dengan status/jenis alas hak yang sah berupa sertipikat HGB, secara fisik dengan iktikad baik minimal 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut sebagaimana ditentukan oleh Perpres 62 / 2023 telah sejalan atau telah sesuai dengan ketentuan Pasal 584 dan Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang antara lain mengatur bahwa salah satu cara untuk memperoleh Hak Milik atas tanah adalah karena lewat waktu (daluarsa), dengan suatu penguasaan selama 20 (dua puluh) tahun dengan itikad baik, dan berdasarkan suatu alas hak yang sah (sertipikat HGB).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang antara lain menentukan bahwa pembuktian hak atas tanah dapat dilakukan berdasarkan penguasaan fisik.
dengan itikad baik dan secara terbuka selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut.
Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021) yang menentukan bahwa Hak Pengelolaan hanya dapat dilepaskan dalam hal diberikan hak milik, dilepaskan untuk kepentingan umum, atau ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal Hak Pengelolaan dilepaskan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tanah barang milik negara atau barang milik daerah, pelepasan/penghapusan Hak Pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Pengelolaan yang dilepaskan dapat sebagian maupun seluruhnya.
4. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah negara.
Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini mensyaratkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah tidak merupakan barang milik daerah berupa tanah rumah Negara dan tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan yang sebagian dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah telah memenuhi persyaratan Pasal 47 Perpres 62 / 2023 itu karena tanah HPL No.1/Petisah Tengah tidak berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil Pemko Medan sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri 19 / 2016 yang menyebutkan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
5. Konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah dengan masyarakat telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan.
Pasal 47 Perpres 62 / 2023 juga mensyaratkan bahwa konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah dengan masyarakat telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan. Persyaratan ini juga sudah dipenuhi karena secara historis, konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah Medan di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan ini telah terjadi sebelum Perpres 62 / 2023 ditetapkan, tepatnya sejak tahun 2016, di mana Pemko Medan tidak bersedia memberikan rekomendasi perpanjangan sertipikat HGB atas tanah yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh warga Petisah di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah dengan alasan bahwa berdasarkan Permendagri 19 / 2016 pemanfaatan barang milik daerah yang berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk sewa diberikan untuk jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun.
Warga Petisah menolak kebijakan Pemko Medan tersebut dengan alasan bahwa PP 18/2021 menentukan bahwa Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain dapat diberikan hak atas tanah berupa Hak Guna
Bangunan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun atau total keseluruhannya 80 (delapan puluh) tahun.
6. Dikecualikan dari konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah yang telah berperkara di pengadilan.
Selanjutnya Pasal 47 Perpres 62 / 2023 ini juga mensyaratkan bahwa dikecualikan dari konflik agraria pada aset tanah barang milik pemerintah daerah yang telah berperkara di pengadilan dan persyaratan ini juga sudah dipenuhi di mana konflik agraria antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan terkait rekomendasi perpanjangan sertipikat HGB di atas tanah HPL No. 1/Petisah Tengah sebagaimana diuraikan di atas belum atau tidak pernah dilakukan upaya hukum melalui pengadilan, baik peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.
Menurut Perpres 62 / 2023 target waktu penyelesaian konflik agraria ditetapkan dalam kurun waktu tahun 2023 – 2024 yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Percepatan Reforma Agraria dan untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah, gubernur dan bupati/walikota membentuk gugus tugas. Selanjutnya menurut Perpres 62 / 2023 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian konflik agraria diatur dalam peraturan menteri.
Artikel ini mudah-mudahan dapat memberikan masukan dan manfaat kepada semua pihak yang terkait dalam rangka percepatan penyelesaian konflik agraria yang terjadi antara Pemko Medan dengan warga Petisah di atas tanah HPL No.1/Petisah Tengah aset tanah barang milik Pemko Medan sesuai dengan amanat Perpres 62 / 2023. Semoga berhasil.
(RYAN/SPOL)