-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebal Hukum, Galian C Ilegal Terus Beroperasi di Kecamatan STM Hilir, Lahan HGU Aktif

Jumat, 26 April 2024 | April 26, 2024 WIB Last Updated 2024-04-26T07:14:59Z
Foto : Lokasi galian c ilegal kecamatan STM hilir

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Aktifitas galian c diduga ilegal di kecamatan stm hilir, Kabupaten deliserdang terus beroperasi dan kebal hukum, Pengelola galian c ilegal di beberapa lokasi di kecamatan stm hilir secara terang - terangan melalukan kegiatanya yang sudah berlangsung lama.

Mirisnya lagi, Lokasi galian c ilegal berada di lahan HGU aktif tahun 1994 kebun limau mungkur PTPN 1 Regional 1 itu tidak pernah tersentuh hukum.

Adapun lokasi galian c ilegal itu berada di ;

1.Dusun 1 pondok tungkusan jalan dobi, desa laubarus baru terdapat dua alat berat excavator mengeruk tanah

2.Ujung kampung, dusun 1 tungkusan/corcoran desa tadukan raga terdapat empat alat berat excavator saat mengeruk tanah

3.Jalan bakron dusun 3 sinembah, desa limau mungkur terdapat 1 alat berat excavator sedang mengeruk tanah

Ketiga lokasi galian c ilegal itu tidak memiliki Plank izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi.

Meski tidak memiliki izin pertambangan ketiga lokasi tersebut terus beroperasi, Dapat menguntungkan pengelola dan oknum - oknum nakal untuk memperkaya diri sendiri.

Parahnya lagi dari informasi dilapangan, Ketiga lokasi galian c ilegal tersebut diduga sudah dapat izin dari oknum nakal maka tidak pernah tersentuh hukum.

DG (46) mengatakan aktifitas galian c sudah meresahkan warga. Sehingga warga sudah pernah melakukan aksi dengan berunjuk rasa terhadap galian c ilegal itu.

"Warga stm hilir pernah melakukan demo dengan menyetop puluhan truk, tetapi Polisi tetap juga tidak melakukan penangkapan terhadap pengelola dan alat berat melainkan terus membiarkan aktifitas galian c tersebut".ungkapnya kepada awak media, Jumat (26/4/2024) siang.

Mengetahui hal itu awak media mengkonfirmasi Kanit 4 tipiter Polda sumut Kompol Muaralalim Harahap pada Jumat (26/4/2024) mengatakan terimakasih informasinya akan kita tindaklanjuti. 

Begitu pun, Kanit tipiter Polresta Deliserdang Iptu David Hutauruk pada (26/4/2024) mengatakan terimakasih informasinya. 

Terpisah, Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan membenarkan lahan tersebut masih lahan HGU aktif kebun limau mungkur dan PTPN 1 regional 1 dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan di areal tersebut.

" Benar, lahan itu masih areal HGU aktif dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan pembersihan areal lahan.

(Ryan/tim/Spol) 
×
Berita Terbaru Update