-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua HIPSINDO Minta Proses Lelang 12 Item Paket Pekerjaan Pisik Di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Harus Di Batalkan

Selasa, 03 Agustus 2021 | Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-08-03T06:22:28Z

Tanjungbalai sumutposonline.com
Ketua Badan Pimpinan Kota Himpunan Perusahaan Kontruksi Indonesia (BPK HIPSINDO) Kota Tanjungbalai Ibnuh Santoso, Selasa (3/8/2021) meminta seluruh Lelang Pekerjaan di Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2021 harus dibatalkan serta dilakukan lelang ulang karena melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang SMKK. 

Kepada sumutposonline.com Ibnuh Santoso menerangkan bahwa dalam regulasi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Jelas telah diatur bahwa dokumen rancangan konseptual SMKK (Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi) merupakan hal yang wajib untuk disajikan dalam Harga Perhitungan Sendiri (HPS). Penerapan SMKK itu merupakan satu kesatuan dalam dokumen Rancangan Keselamatan Kerja (RKK) yang disusun oleh penyedia jasa. 

" penerapan Permen PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang SMKK, mengharuskan dimasukkan pada daftar kuantitas dan harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pengendalian dalam RKK " Ujar Ibnuh Santoso. 

Anehnya kata Ibnuh menjelaskan lebih lanjut, ada 12 Item Paket Pekerjaan Fisik Pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai yang saat ini dalam proses lelang dilaman lpse.tanjungbalaikota.go.id seluruhnya tidak memuat dokumen HPS dari RKK sebagai mana diharuskan oleh Permen PUPR tersebut. 

" Aneh gak,. pekerjaan konstruksi yang kita (rekanan-red) diwajibkan untuk menyediakannya tetapi tidak ada BOQ HPS penerapan SMKK dari PKK tidak ditemukan " jelas Ibnuh memperjelas. 

Atas keteledoran yang berpotensi menjadi temuan tersebut Ibnuh Santoso menyatakan telah menyurati Kepala UKPBJ BPBJ / ULP Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk membatalkan proses lelang 12 paket pekerjaan fisik yang ada di dinas pendidikan kota tanjungbalai. 

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media diruang kerjanya Kepala LPSE Kota Tanjungbalai Muhammad Amin membenarkan jika dokumen BOQ biaya penerapan SMKK wajib dicantumkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam HPS pekerjaan yang akan dilelang. Jika dokumen tersebut tidak ditemukan makan ada kelalaian dari PPK nya, sehingga proses lelang paket pekerjaan harus dibatalkan untuk memperbaharui dokumen penerapan SMKKnya kemudian dilelang ulang kembali. 

" setiap paket pekerjaan yang akan dilakukan proses lelang harus mencantumkan BOQ biaya penerapan SMKK, jika tidak ada mungkin ada kelalaian dari PPK, dan pekerjaan yang dalam proses lelang wajib dibatalkan " sebut Muhammad Amin didepan awak media. 
(Syafrizal Manurung/SP) 
×
Berita Terbaru Update