-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jika Pilkada Kota Tanjungbalai Tahun 2024 Tidak Di Ikuti Paslon Jalur Perorangan, Syafrizal Manurung

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-08T09:21:36Z
Foto: Syafrizal Manurung
Anggota Muda PWI Kota Tanjungbalai 

Sumut | Sumutposonline.com

Oleh Syafrizal Manurung
Anggota Muda PWI Kota Tanjungbalai 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungbalai tanpa adanya Paslon jalur perorangan tentu akan sangat menarik. Menariknya karena Pilkada tersebut berbeda dari beberapa Pilkada yang pernah dilewati pada tahun sebelumnya.

Namun yang akan saya ulas menariknya Pilkada kali ini, terletak pada tahapan seleksi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah (KDh) yang nantinya dipilih oleh masyarakat menjadi KDh terpilih.

Jika tidak ada Bapaslon KDh jalur perorangan, Partai Politik tentunya menjadi penentu baik atau pun buruknya KDh yang nanti memimpin Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Sebab maju dan mundurnya Sistem Pemerintahan, Pembangunan, Perekonomian, Pendidikan, Kesehatan, serta Keamanan Kota Tanjungbalai merupakan buah dari hasil Pilkada Tahun 2024 ini.

Artinya Paslon yang ditetapkan nantinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan usungan dari Partai Politik maupun gabungan Partai Politik.

Hasil dari Pilkada, masyarakat pastinya ingin sistem tersebut dapat semakin maju, sebab output nya tentu masyarakat juga yang menikmatinya.

Untuk itu tentunya juga tidak salah masyarakat berharap kepada Parpol dan gabungan Parpol yang memenuhi syarat  mengusung Paslon KDh melakukan seleksi yang ketat dan selektif kepada Bapaslon KDh yang mendaftarkan diri melalui jalur Parpol dan gabungan Parpol untuk ditetapkan menjadi Paslon KDh oleh KPU Kota Tanjungbalai.

Seleksi kepribadian terutama integritas dan kapabilitas serta niat untuk “mewakafkan diri” dari Bapaslon yang ingin diusung tentu harus lebih terukur diuji oleh Parpol dan gabungan Parpol.

Jika seleksi kualitatif yang ketat dan selektif sudah dilakukan Parpol dan gabungan Parpol terhadap Bapaslon yang diusung, tentunya Paslon manapun yang terpilih menjadi KDh nantinya akan lebih mengutamakan kepentingan publik dan hak-hak publik.

Kepentingan dan hak-hak publik itu terutama sekali bisa menyinkronkan antara Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ada dengan visi misi pencalonan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

(Ris/Spol) 
×
Berita Terbaru Update