-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Spesialis Pencuri Sepeda Motor di Mesjid Berhasil di Tangkap Reskrim Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 Oktober 2021 | Oktober 26, 2021 WIB Last Updated 2021-10-26T00:57:01Z

Deli Serdang, sumutposonline.com - Unit Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Spesialis Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di halaman Mesjid di Wilayah Kecamatan Galang. Pelaku di tangkap di dusun 3 Desa Sennah Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (23/10/2021).

Pelaku Ali S Sipayung alias Bana (39) warga Desa pulau gambar Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang bedagai mencuri sepeda motor (curanmor) di sejumlah halaman Mesjid dengan menggunakan kunci leter T. Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 (tiga) kali di mesjid wilayah Kecamatan Galang dengan modus berpura-pura sholat di mesjid."Ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang. 

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi Melalui Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus Mengatakan Pelaku menjalankan aksinya di tiga titik yang berbeda dan masing-masing korbannya atas nama M Ridho Sitorus (22) warga Desa Sei Karang Kecamatan Galang , Sukidi (55) Desa Kotangan Kecamatan Galang Melaporkan Kehilangan Sepeda motor miliknya, Sedangkan Korban atas nama M. Afil giwa belum membuat laporan." Terang Kasat reskrim. 

Dijelaskan Kompol M Firdaus, Adapun ketiga titik lokasi kejadian tersebut yakni Mesjid Bani Abdullah Desa tanah merah Kecamatan Galang terekam oleh CCTV, Mesjid Ihyalumuddin perumahan Galinda Kecamatan Galang terekam oleh CCTV dan di mesjid dusun l Desa Kotangan Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang.

"Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka.

Selanjutnya dari penyelidikan petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Desa Pulau Gambar Kecamatan serba jadi Kabupaten Serdang bedagai, Petugas pun menuju lokasi dan langsung menangkap pelaku. saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya sudah pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali di mesjid wilayah Kecamatan Galang.

Dari tangan pelaku, petugas ikut mengamankan barang bukti , 1 (satu) unit sepeda motor Honda revo warna hitam, 1 buah Kunci T, 1 (satu) stel baju koko dan celana jeans dan 1 (satu) buah peci. 

Selanjutnya diduga tersangka serta barang bukti di bawa ke Polresta Deli Serdang. Guna penyelidikan lebih lanjut diduga tersangka sudah di tahan, Atas perbuatannya diduga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Pungkas Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus. 

(Edo Tarigan/SPOL)
×
Berita Terbaru Update