Deliserdang, sumutposonline.com - Menanggapi Terkait pemberitaan di salah satu Media online ,Edy Yusuf Mantan Camat Tanjung morawa yang kini menjabad sebagai Kabid darat pada Dinas Perhubungan Pemkab Deliserdang angkat bicara.
Dikatakannya, Rabu (24/01/2022) diruang kerjanya saat dikonfirmasi awak media , dijelaskannya kasus itu bukan OTT ( Oprasi tangkap tangan ) namun terhadap 7 pegawai dan staf Camat Tanjung Morawa diamankan dan dimintai keterangan terkait lambatnya pengurusaan surat tanah yang dua minggu diurus oleh Maksum Butar – Butar yang mengaku sebagai Biro Jasa tidak kunjung selesai."kata Edy.
Dijelaskannya ,Awalnya Ummi Kalssum mempercayakan Butar – Butar sebagai biro jasas untuk mengurus surat tanah yang diurus dikantor Camat oleh Maksum Butar- butar menjadi SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diketahui kepala desa dan di teken oleh camat.
Namun karna merasa lama pengurusan surat tersebut , ummi kalsum kesal dan melaporkan kejadian tersebut Kemapolres Deliserdang masa itu dijabat oleh AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, SIK. Sebagai Kapolres deliserdang , mereka mengamankan 7 orang yakni SK, LA, HD, LN, KD, CN, Dan J, mereka terdiri dari 4 orang PNS dan 3 orang Honorer, sejumlah berkas termasuk surat tanah ikut diamankan petugas
MASIH Edy Yusuf , dikatakan nya mereka diamanakan bukan karna OTT ( Oprasi tangkap tangan ) namun mereka diamankan hanya dimintai keterangan kenapa lamabat nya surat tanah tersebut selesai,” kata edy.
Soangkupon Harahap yang pada saat itu menjabat Kasipem ( Kepalas Seksi pemerintahan dan pelayanan umum yang ikut diamanakan di mapolres deliserdang Saat dikonfirmasi awak media pihaknya menjelaskan kami bukan di OTT ( Oprasi Tangkap Tangan ) bang,” katanya
Diterangkan kupon kejadian itu pada tanggal 13 November 2018 silam kami hanya di amanakan di Mapolres Deliserdang dan dimintai keterangan terkait lambatnya surat tanah yang diurus oleh Maksum Butar – Butar milik Ummi Kalsum “Jelas Kupon yang Akrab disapa.
(RYAN/SPOL)