-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo Berhasil Menangkap Pengedar Ganja di Kede Kopi

Kamis, 31 Maret 2022 | Maret 31, 2022 WIB Last Updated 2022-03-31T15:13:13Z


Tanah Karo | Sumutposonline.com

Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap pengedar ganja, Jumat (25/3/2022) sekira Pukul 11.30 WIB, di Desa Tanjung Merawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo tepatnya di sebuah Kedai Kopi. 

Petugas menangkap seorang laki laki BBS(33) warga Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket Kab. Karo. BBS ditangkap karena kedapatan sedang menguasai narkotika jenis ganja. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas sidabutar , S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri tobing, S.H, menjelaskan, penangkapan terhadap BBS dilakukan berawal dari informasi yang diterima petugas pada hari Jumat(25) sekira pukul 10.00 WIB, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja di Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket Kab. Karo. 

Atas informasi tersebut, selanjutnya Personel Satresnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di seputaran Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket Kab. Karo. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas tiba di sebuah kedai Kopi di Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket Kab. Karo dan berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa seperti ciri-ciri yang telah diinfokan yang mengaku bernama BBS yang saat itu berada di dalam sebuah kedai kopi tersebut. 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat sekitar  ditemukan 2 (dua) paket/amp diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 46,39 (empat puluh enam koma tiga puluh sembilan) gram yang dibalut dengan kertas warna coklat di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dikenakannya dan 1 ( satu ) unit Handphone android warna Biru merek Oppo berada di genggaman tangan kanannya. 

Dari hasil interogasi petugas terhadap BBS, bahwa dia mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja di rumahnya,setelah penangkapan tersebut, Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan dan setibanya di rumahnya di Desa Tanjung Merawa Kec. Tiganderket Kab. Karo sekira pukul 11.35 WIB, Personil melakukan penggeledahan terhadap Rumahnya dan ditemukan 3 (tiga) paket/amp yang  diduga berisikan Narkotika Jenis ganja 1 (satu) ball diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 903,30 (Sembilan ratus tiga koma tiga puluh) gram dan 2 ( dua ) plastik asoy warna hijau diduga berisikan Narkotika Jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat netto 800,31 (delapan ratus koma tiga puluh satu) gram berada di dalam kamar tidurnya tepatnya di balik tempat tidur. 

Kemudian BBS mengaku Keseluruhan Narkotika Jenis ganja tersebut adalah miliknya dan petugas mengamankan BBS dan seluruh barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik .

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update