-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jelang Idul Adha, Kapolda Aceh Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat

Senin, 19 Juli 2021 | Juli 19, 2021 WIB Last Updated 2021-07-19T16:12:05Z

Banda Aceh, Sumutposonline.com - Menjelang hari raya Idul Adha, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada, M. Phil menyerahkan hewan qurban kepada masyarakat, Senin (19/7/2021) di halaman Masjid Babuttaqwa Utama, Mapolda Aceh.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M. Si dalam siaran persnya, Senin (19/7/2021).

Winardy mengatakan, penyerahan hewan qurban tersebut merupakan bentuk kepedulian Polda Aceh kepada masyarakat, apalagi di saat pemberlakuaan PPKM Mikro.

Namun, sebutnya, penyerahan hewan qurban tersebut dilakukan secara simbolis untuk menghindari kerumunan sesuai dengan Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

Dalam kesempatan itu, Winardy juga ikut menjelaskan isi surat edaran tersebut, yang mana pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalarn waktu tiga hari,tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunanwarga di lokasi pelaksanaan qurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah PemotonganHewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan
kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, danpendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yangberhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara
bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan olehpanitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yangberkurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

"Isi surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan,pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 padasemua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungimasyarakat pada saat melaksanakan qurban," Pungkas Winardy.
(Rio/SP) 

Sumber :Divisi Humas Polri
Bidhumas Polda Aceh
×
Berita Terbaru Update