-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

2 Tersangka Pencurian Asal Tanjung Tiram Berhasil Di Ringkus Polsek Labuhan Ruku

Senin, 16 Agustus 2021 | Agustus 16, 2021 WIB Last Updated 2021-08-16T14:40:16Z

Batubara, sumutposonline.com - Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara dibawah pimpinan AKP Kriswanto berhasil meringkus 2 (Dua) tersangka pencurin warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dalam Press Release, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku AKP Kriswanto menerangkan, Kedua tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku atas tindak pidana pencurian dan penggelapan sepeda motor, Senin (17/8/2021).

Kedua tersangka yakni, Muhammad Musa (27) Laki-laki Warga Dusun VII dan Dedi Nasution Alias Gope (34) Laki Laki Warga Dusun XI Desa Suka Maju.

Dijelaskan Kapolres AKBP Ikhwan, Tersangka Musa diringkus personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku pada, Sabtu (7/8/2021), atas kejahatan telah membongkar Toko milik Akbar yang berada di Jalan merdeka Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram.

Dari hasil laporan pemilik toko Akbar dengan Nomor: LP/59/VI/2020/SU/RES B BARA/ SEK L RUKU, tanggal 21 Juni 2020, bahwa barang miliknya berupa 18 slok Rokok Merk X-mild, 3  slok rokok Merk Uniom Long dan 4 sabun cuci Merk Amazing.
 
Akibat perbuatan Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp. 3 Juta Rupaih.

Sedangkan tersangka, Dedi Nasution (34) Alias Gope melakukan penggelapan satu unit sepeda motor 
Yamaha Vixion BK 5428 TB0 dengan modus meminjam sepeda motor kepada pemilik Samuel Manurung.

Saat diringkus tersangka mengakui bahwa ia benar  melakukan Penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dengan Nopol BK 5428 TBD di Dusun XI Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram.

Atas perbuatannya, Dedi Nasution  dipersangakan  pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. Sedangkan Musa melanggar pasal 363 dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian, ancaman hukuman paling lama 7  Tahun hukuman Penjara.

(HRS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update