-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GM PEKAT IB Pinta Plt Walikota Tanjungbalai Copot Tety Juliany S.T, M.T Dari Kadis PUPR Kota Tanjungbalai

Senin, 09 Agustus 2021 | Agustus 09, 2021 WIB Last Updated 2021-08-09T07:13:03Z

Tanjungbalai, sumutposonline.com - Meski mengakui ikut melakukan pendekatan kepada para rekanan untuk membantu menyuap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Fattuju. Masih aktifnya Tety Juliany S.T, M.T, menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungbalai, menuai protes dari Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai Mahmudin S.P. 

Mahmudin alias Kacak Alonso, Senin (9/8/2021) kepada pewarta menyampaikan rasa kecewa tetap difungsikannya Tety Juliani sebagai Kadis PUPR, mengingat saat ini Pemkot Tanjungbalai sedang melakukan realisasi APBD Tahun Anggaran 2021. 

" bagai mana bisa kita percaya sistem pemerintahan berjalan baik jika kepala dinas PUPR yang mengakui melakukan konspirasi bersama rekanan masih aktif menjabat dan otomatis sebagai pengguna anggaran " sebut Mahmudin. 

Atas kondisi tersebut Kacak Alonso meminta Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib untuk segera menonaktifkan Tety Juliany dari Kadis PUPR sebagai bukti mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

" Jika memang Plt Walikota itu mendukung pemberantasan korupsi sudah seharusnya mencopot Tety Juliany dari Kadis PUPR Kota Tanjungbalai, Jika Perlu Unjuk Rasa Sebagai Bentuk Protes Kami akan lakukan " Ujar Kacak Alonso. 

Secara terpisah DR. Dani Sintara S.H, M.H melalui sambungan telpon dengan sumutposonline.com menyatakan bahwa jika dilihat dari sisi hukum kasus suap penyidik KPK Stefanus Robin Fattuju tidak cukup dengan menyeret Walikota Tanjungbalai Non Aktif M. Syahrial. 

Ini bisa dilihat dugaan konspirasi bersama adanya pejabat Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) ikut membantu penyuapan dengan mengarahkan pengusaha untuk membantu dengan kompensasi proyek pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2021. 

" siapa yang terlibat disitu ( penyuapan penyidik KPK-red ) harus dipanggil. Kan ada keterlibatan apakah dia membantu melakukan, menyuruh melakukan. Jika memang terlibat bisa dipidana itu, tidak cukup berhenti sampai Walikota (M. Syahrial). Kalau terlibat pun kadis PUPR Kota Tanjungbalai harus masuk ( dipidana )" ujar Praktisi Hukum Dani Sintara. 

Kadis PUPR Kota Tanjungbalai yang dikonfirmasi sejak 2/8/2021 tentang kesaksian yang diungkapkannya dipengadilan tipikor medan hanya membaca pesan WhatsApp pewarta dan tidak membalasnya. 
(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update