-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perubahan Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama, Bupati Karo Keluarkan Surat Edaran

Selasa, 10 Agustus 2021 | Agustus 10, 2021 WIB Last Updated 2021-08-10T11:41:01Z

Karo, Sumutposonline.com - Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang mengeluarkan Surat Edaran(SE) Nomor 43 tahun 2021 terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Jajaran lingkungan Pemkab Karo.

Surat keterangan Edaran tersebut perubahan atas Surat Edaran Bupati Karo dengan nomor 12 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemkab Karo.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Cory Sebayang melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo F. Leonardo Surbakti kepada wartawan, Selasa (10/8/2021). 

Hal dilakukan menindaklanjuti atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  712 tahun 2021, nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri, beber Leo menyampaikan pesan dari Surat Edaran Bupati Karo tersebut.

"Hari Libur Nasional yang semestinya Pada Hari ini, Selasa 10 Agustus 2021 namun dilakukan perubahan pada Hari Rabu 11 Agustus 2021 bertepatan Hari Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah," Pungkas Leo singkat. 
(Rio Siallagan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update