-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

4 Pelaku Pencurian Mobil Truk Milik Pemko Medan, Berhasil Diringkus Polsek Sunggal

Jumat, 19 November 2021 | November 19, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T17:53:13Z

Medan, sumutposonline.com - Tim Unit Reskrim Polsek Sunggal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak berhasil meringkus 4 (empat) pelaku pencurian mobil truk sampah milik Pemko Medan. 

Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut berinisial MAB alias Aldo (20) Warga Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli serdang, ABG alias AT (37) Warga Jalan Flamboyan Raya, Desa Tanjung Selamat Kota Medan , SM (52) Warga Jalan Sungai Bengai, Kota Binjai dan AB (55) Warga Sei Betani, Kota Binjai.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha di dampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan dalam keterangannya bahwa salah seorang tersangka atas nama ABG alias AT merupakan residivis dan sudah beberapa kali di tangkap dengan kasus yang sama." Ucap Kompol Chandra Yudha. Kamis (18/11/2021). 

Dari hasil pengembangan ke polisian menyebutkan para pelaku telah melakukan pencurian mobil beberapa kali di wilayah hukum polsek Sunggal yakni dengan nomor laporan : LP/B/430/Xl/2021/SPKT pada tanggal 6 Nov 2021, LP/B/995/Xl/2021/ SPKT 5 Nov 2021 dan LP/B/973/X/2021/SPKT pada tanggal 31 Okt 2021.

"Dari laporan terakhir, para tersangka mencuri mobil truk sampah milik Pemko Medan dikawasan Desa Sei Mencirem. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan, " Jelas Kompol Chandra Yudha. 

Sambungnya, Setelah melakukan penyelidikan, Pihaknya mendapatkan informasi ada orang yang melakukan pencincangan mobil truck jenis Mitsubishi colt diesel di daerah Binjai Selatan, Sabtu (6/11/2021) lalu. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka. 

" Saat hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka AT melawan sehingga kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Dan dari pemeriksaan para tersangka mengakui perbuatannya. "Terang Kompol Chandra Yudha. 

" Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit mobil dump truck Isuzu BK 9903 H milik Pemerintahan Kota Medan, 1 unit blender lengkap tabung gas, 1 buah tang potong besi, 1 buah kunci leter T, 1 buah  obeng, 1 buah grenda listrik dan 3 buah kunci tempahan. 

Dan Keempat tersangka ini kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. " Pungkas Kompol Chandra Yudha.

(Edo Tarigan/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update