-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Pihak BKD Pemprov Sumut Terkesan Abaikan Gubernur

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T13:42:03Z

Sumatera Utara, sumutposonline.com - Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara Diduga terkesan berani mengabaikan perintah Gubernur atas kesimpulan dan saran atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemprov Sumut. Pasalnya, meski usia LHP sudah memasuki masa 30 hari, oknum Aparatur Sipil Negara brinisial TS, SH tetap bertugas seperti biasa.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun yang dihubungi, Selasa (23/11/2021), malam melalui WhatsApp terkait LHP yang belum dilaksanakan Kepala BKD Pemprov Sumut tidak berkenan berkomentar. “Hasil pemeriksaan Inspektorat sudah selesai. Pendapat kami sudah tertuang dalam laporan pemeriksaan,” tulis balasan Lasro Marbun.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan terhadap TS SH, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup sebagai buntut pengaduan Tim Pencari Fakta bentukan PTPN2 sekitar Mei 2021 lalu, atas tindakan TS SH yang melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dengan surat Pro Justitia yang ditekennya sendiri selaku penyidik tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun pun menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 07 Juli 2021. Hasilnya, LHP Inspektorat menyarankan menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap TS SH Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup selaku penyidik.

TS SH dinilai terlalu berani melakukan penyalahgunaan wewenang dengan penerbitan surat pemanggilan kepada Manager PKS PTPN 2 Sawit Seberang yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berikutnya, informasi berhasil dihimpun, atas dasar LHP Inspektorat, kemudian terbit perintah Gubernur Sumut pun menerbitkan surat untuk Kepala BKD, prihal tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Pada pokok surat tersebut Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk memeroses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada TS SH.

Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan langkah-langkahnyata, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut d.p Inspektorat Provinsi Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS SH belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut.

(SEPTIAN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update