-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam Tekanan Hakim Mediator Pengadilan Agama Sei Rampah, Edi Siswanda Terpaksa Membuat Laporan

Kamis, 23 Desember 2021 | Desember 23, 2021 WIB Last Updated 2021-12-23T01:11:11Z

Serdang Bedagai, sumutposonline.com - Edi Siswanda (27) Warga Dusun 1 Desa Bengabing Kecamatan Pegajahan sempat mengaku kecewa atas tindakan oknum hakim mediator Pengadilan Agama Sei Rampah yang menangani kasus permohonan cerai talak dengan Perkara Nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh.

Edi siswanda didampingi Kuasa Hukumnya Imam Susanto, SH kembali Mencabut Laporan Pengaduan Perkara di pengadilan agama Sei Rampah Pada Rabu siang (22/11/2021) Pukul 12 : 00 Wib, yang dibuat pada tanggal 15 Desember 2021 yang lalu.

Menurut keterangan dari Edi siswanda dalam proses laporan pengaduan perkara yang di buat atas namanya, Sebenarnya tidak atas kemauannya, akan tetapi Edi siswanda pada saat itu dalam tekanan
Oknum hakim mediasi, yang pada saat berada didalam ruangan mediasi mengatakan jika Edi siswanda tidak mau mengikuti arahannya maka proses sidang Permohonan Cerai Talaknya tidak akan dilanjutkan, Sehingga Edi siswanda mau menuruti kemauan oknum hakim mediasi tersebut,"Ujarnya.

Pasalnya dalam sidang lanjutan mediasi pada tanggal 15 Desember 2021 yang lalu, Termohon berhalangan hadir dalam sidang mediasi, Namun sidang mediasi tetap dilakukan oleh hakim mediasi.
Seharusnya Hakim mediasi menunda sidang disebabkan pihak termohon tidak hadir, Namun saat di dalam ruang mediasi justru oknum hakim mediator menanyakan persoalan tentang siapa yang mengurus perkaranya, Besaran biaya yang dikeluarkan, Serta menanyakan kepada siapa biaya tersebut diberikan. Selanjutnya Hakim mediator mengarahkan pemohon untuk membuat laporan ke salah satu Staff Penerimaan Laporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sei Rampah.

"Iya pak, sewaktu sidang mediasi lanjutan itu saya diarahkan oleh oknum Hakim Mediator untuk menghadap ke salah satu staff PTSP bagian penerimaan laporan pengaduan, jika hal ini tidak saya
lakukan hakim mediasi mengatakan permohonan cerai talak yang sedang dalam proses persidangan kedepannya tidak akan dilanjutkan lagi, saat mendengar peryataan itu saya terkejut dan takut, Disebabkan pada saat itu saya belum didampingi kuasa hukum, sehingga terjadilah laporan pengaduan perkara tersebut, namun saya tidak mengetahui laporan apa yang telah saya buat, Disebabkan staff PTSP tidak ada menanyakan tentang laporan apa yang akan saya ajukan, petugas
PTSP hanya meminta data pribadi saya, nama, tempat tanggal lahir alamat lengkap saya ", Terang Edi kepada awak media di pengadilan agama Sei rampah, Rabu (22/12/2021) Pukul 11.30 wib. 

Terpisah Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah melalui Humas P.A Sei Rampah Istiqomah Sinaga S Hi,MA saat
dikonfirmasi awak media di kantornya Rabu ( 22 Desember 2021 ) Pukul 15 : 40 Wib, Menerangkan bahwa permohonan cerai talak dengan nomor 1177/Pdt.G/2021/PA Srh ini pada tanggal 8 Desember 2021 telah dilaksanakan sidang mediasi pemohon dan termohon. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 2021 dilakukan sidang lanjutan pemohon dan termohon tidak hadir. Ini diatur dalam
Perma No. 1 Tahun 2016. Sebab kalau para pihak sepakat dan kemudian mediator memberikan saran arahan untuk mediasi lanjutan tidak masalah. 
"Misalkan pada mediasi pertama rentang waktu 30 hari, namun jika dibutuhkan lanjutan bisa ditambah waktu 30 hari lagi. Sehingga kalau ada sidang lanjutan tidak menyalahi secara prosedural",Urainya.

Ditambahkannya lagi, ketidakhadiran termohon saat sidang mediasi lanjutan pada tanggal 15 Desember 2021 karena sudah janji dengan hakim mediator untuk sidang lanjutan. Karena pada saat itu pihak melakukan mediasi kembali dengan mediator. Perihal apa yang kemudian jadi
perbincangan dalam ruang mediasi itu diluar kompetensi kami untuk menjelaskan. Karena yang tahu dalam ruang mediasi antara mediator dan para pihak. 
Sifat mediasi itu rahasia dan tertutup. Jadi tidak ada yang tahu dan boleh tahu",Ungkpanya.

Dalam Perma No. 1 Tahun 2016 bab 1 Ketentuan umum Pasal 1 yang dimaksud 1. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat.
2. Mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian", pungkasnya.

Imam Susanto, S H Kuasa Hukum dari Edi Siswanda saat di temui media di Pengadilan Agama Sei Rampah Rabu siang ( 22/12/2021 ) mengatakan’ untuk saat ini Sudah ada dua orang yang sudah
memberikan kuasa kepada kami selaku kuasa hukumnya, Kedua klien kami merasa keberatan dan dirugikan atas sikap dan prilaku oknum hakim tersebut, sehingga Klien kami hampir terjerat hukum, Atas terjadinya Laporan Pengaduan Palsu di ruang PTSP pengadilan agama sei rampah, sehingga
klien kami meminta agar segera mencabut laporan pengaduan perkara yang di buat di pegadilan agama sei rampah, dan pada saat ini pencabutan laporan tersebut sudah kami lakukan, kita masih menunggu korban - korban yang lainnya, tadi sudah ada yang melapor ke saya bahwa mereka
( Pelapor Pengaduan Perkara ) mendapat perlakuan yang sama seperti yang dialami klien kami dari hakim mediasi yang sama, sehingga mereka akan ikut mencabut laporan pengaduan perkara tersebut di Pengadilan Agama Sei Rampah. 

Imam juga menambahkan, untuk permasalahan ini nantinya kami dari pihak kuasa hukum Edi Siswandi dan Sri Rahayu, akan melanjutkan permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, Perwakilan Komisi Yudisial Sumatera Utara, Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I, Ketua Komisi Yudisial R.I dengam membawa dan atau melampirkan bukti-bukti serta saksi-saksi jika diperlukan, hal ini dilakukan agar klien kami yang merasa telah dirugikan oleh oknum hakim mediasi tersebut bisa
mendapatkan keadilan,"Papar Imam lagi.

(Hrs/SPOL)
×
Berita Terbaru Update