-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Duga Miliki Sabu, Sat Resnarkoba Polres Dairi Amankan 2 Orang Tersangka dan 1 Orang DPO

Senin, 03 Januari 2022 | Januari 03, 2022 WIB Last Updated 2022-01-03T16:13:14Z

Dairi, Sumutposonline.com - Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dairi menangkap 2 (dua) orang di dalam kamar penginapan Cafe Lolona Jalan Runding kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Minggu (02/01/2022) malam. 

Iptu Doni Saleh menerangkan bahwa Identitas tersangka yang diamankan adalah 1 orang laki laki inisial MRB (30) yang beralamat di Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi dan seorang wanita inisial MS (20) merupakan penduduk Pinang Baris Gang Swadaya Kecamatan Medan Sunggal Kotamadya Medan yang juga merupakan waiters di cafe lolos tersebut. 

Doni Saleh menerangkan bahwa  pada hari minggu ( 02/01/ 2022) sekira pukul 20.30 WIB, personil Satresnarkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika gol I Jenis sabu di Jl. Runding Sidiangkat tepatnya dikamar penginapan Cafe Lolona, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Rudy HUJ. Sitorus memerintahkan team opsnal yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda M Fahri Afrizal dan team untuk langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 21.00 Wib, petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan disalah satu kamar Cafe Lolona dan ditemukan serta mengamankan 1(satu) orang laki laki bernama MRB (30) bersama dan 1(satu) orang wanita  bernama MS (20).
Doni menyampaikan bahwa di lokasi kejadian pada saat dilakukan penggerebekan ada 1(satu) orang laki laki inisial YS  berhasil melarikan diri, dimana petugas berusaha mengejarnya namun tidak dapat karena tersangka YS lari keperladangan jagung milik masyarakat di sekitar lokasi kejadian. 

 Di tempat kejadian kedua tersangka yang diamankan yakni MRB dan MS  dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya bahwa ditemukan 17 (tujuh belas) buah plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu dan 1(satu) unit alat hisap sabu/Bong yang menempel kaca vyrex diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu, dari hasil interogasi kepada tersangka MRB bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik tersangka YS yang melarikan diri ( DPO).

“bahwa barang bukti yang ditemukan adalah 17 (tujuh belas) buah plastik bening transparan berisikan diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu dengan berat Brutto (3,1 Gram) dan Netto (1,23 Gram), 1(satu) buah alat hisap sabu/Bong yang menempel kaca vyrex duduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Brutto (1,52 Gram)”terang Doni. 

“Selanjutnya kedua tersangka MRB dan MS serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Dairi guna proses Penyidikan lebih lanjut, sedangkan untik tersangka YS yang berhasil melarikan diri saat ini masih dalam pencarian (DPO)”tambahnya.

(IP/SPOL) 




×
Berita Terbaru Update