-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ini Sebab Sepasang Sejoli Digrebek Satpol PP Deli Serdang

Minggu, 16 Januari 2022 | Januari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-01-16T07:23:29Z


Deli Serdang, sumutposonline.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada hari Jum’at (14/01/2022), sekira pukul 11.00 wib mengamankan sepasang remaja sedang diduga melakukan perbuatan asusila di komplek perkantoran Pemkab Deli Serdang.

Mulanya, petugas Satpol PP sedang melakukan patroli seputaran komplek perkantoran Pemkab, dan tanpa sengaja saat melintas di sebuah lapangam Volly, tertelihat sepasang remaja berpakaian biasa sedang bermesraan hingga mengarah pada perbuatan asusila.

Tidak menunggu lama, petugas Satpol PP yang melihat hal itu langsung mengaman keduanya dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.

Petugas Satpol PP Deli Serdang sedang memeriksa dua remaja yang ketahuan melakukan perbuatan asusila, Jum’at (14/01/2022). 

“Kedua remaja ini masih berstatus sekolah, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya merupakan pelajar SMA di Lubuk Pakam”, kata Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, S.Sos, M.AP, tanpa menyebut inisial dan alamat keduanya.

Ia juga menjelaskan, bahwa perbuatan kedua remaja ini melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Deli Serdang No.7 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, yakni Pasal 7 ayat (1).

“Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalur hijau, taman dan tempat umum lainnya”, terangnya.

Kedua remaja tersebut akhirnya disuruh membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menghubungi masing-masing pihak keluarga dan sekolah.

“Kita telah menghubungi keluarga dan sekolah masing-masing untuk pembinaan lanjutan,” kata Kasatpol PP Deli Serdang.

(RYAN/SPOL) 





×
Berita Terbaru Update