-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Warga Bawa Keranda Demo Plt Walikota Tanjungbalai Terkait Kisruh Pemilihan Kepling

Senin, 31 Januari 2022 | Januari 31, 2022 WIB Last Updated 2022-01-31T12:47:48Z



Tanjungbalai, sumutposonline.com - Terkait kisruh Pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) yang tidak kunjung selesai dan dianggap melanggar Peraturan Walikota. Warga Lingkungan VI Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Melakukan Demonstrasi dengan membawa keranda, Senin (31/1/2022) di Kantor Walikota Tanjungbalai. 

Perwakilan Demonstran Ahmad Rolel menyampaikan bahwa pengangkatan Kepala Lingkungan VI Kelurahan BKK tidak mengacu kepada Peraturan Walikota Tanjungbalai Nomor 39 Tahun 2021. 

" Pengangkatan Rahayu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, karena beliau tidak berdomisili dilingkungan dimana beliau diangkat." sebut Rolel. 

Rolel juga menyampaikan selain tidak berdomisili pada Lingkungan VI Kelurahan BKK, Rahayu juga tidak memperoleh dukungan sampai sepertiga dari jumlah warga di Lingkungan VI. Atas dasar tersebut masyarakat meminta untuk dilakukan pemilihan ulang kepala lingkungan VI Kelurahan BKK. 

" Kami menolak Rahayu diangkat menjadi Kepling VI Beting Kuala Kapias. Warga ingin pengangkatan Kepling dipilih langsung oleh masyarakat, " kata Ahmad Rolel. 

Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib saat menerima aspirasi dari warga yang melakukan demonstrasi menyampaikan bahwa pengangkatan kepling sudah sesuai aturan dan tidak ada kepentingan apalagi menitipkan calon dalam pemilihan tersebut. 

" Saya tidak punya kepentingan apalagi "menitipkan" seseorang agar diangkat menjadi Kepling. Demi Allah, empat orang famili saya yang mengikuti test/ujian Kepala Lingkungan (Kepling) tidak lulus. " sebut Waris Tholib. 

Atas persoalan yang disampaikan oleh warga Waris berjanji akan memanggil camat dan lurah untuk meminta klarifikasi terkait kisruh pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dipersoalkan masyarakat, khususnya warga Lingkungan VI Kelurahan Beting Kuala Kapias (BKK). 

"Pengangkatan Kepling dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota. Jika ada yang tidak sesuai maka akan dievaluasi. Camat dan Lurah secepatnya kami panggil, dalam 2 x 24 jam, masalah ini akan kami selesaikan," ujar Waris menjawab apa yang disampaikan perwakilan pengunjuk rasa. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update