-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Modus Jual Baju, Siswa SMP Negeri 1 Hutabayu Raja diduga Dipungli

Kamis, 21 April 2022 | April 21, 2022 WIB Last Updated 2022-04-21T11:36:33Z


SIMALUNGUN | Sumutposonline.com

Pungutan liar‎ (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju olah raga dan batik sekolah tumbuh subur.

Sangat di sayangkan pada setiap PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) di jadikan ajang manfaat sekelompok golongan untuk mendulang atau meraup keuntungan pada setiap PPDB dengan secara langsung merubah fungsi sekolah sebagai tempat kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi tempat transaksi jual – beli ( pasar).

Sangat di sayangkan jika dengan kondisi ekonomi yang sedang krisis ini masih ada sekelompok orang atau golongan yang meraup keuntungan pada PPDB tahun ajaran 2021/2022 ini.

Beberapa wali murid di SMP Negeri 1 Hutabayu raja, Kabupaten Simalungun kepada media sumutposonline.com mengeluh, Dimana para anak - anak kelas VII diminta beli baju olah raga dan batik ke pihak sekolah dengan harga yang sangat fantastis yakni Baju olah raga Rp.140.000 ; Sedangkan baju Batik Rp.120.000, per siswa. " Masak harga baju nya semahal itu ucap salah seorang wali siswa berinisial R.S kepada awak media. Wali siswa lainya boru Hutapea kepada awak media " Masa baju abngnya  tidak boleh dipakai adeknya, padahal anak saya sudah mau tamat SMP, adeknya baru kelas VII, jamanya covid - 19 bajunya tak pernah dipakai tapi harus beli lagi sama yang adeknya ucapnya, ironisnya seragam tahun kemaren saja belum terpakai” Imbuh boru Hutapea padahal didalam undang - undang telah diatur.

 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Bahwa selama ini banyak keluhan masyarakat terkait modus yang dilakukan sekolah mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua berdasarkan kesepakatan komite sekolah. Modus semacam itu, seringkali dianggap oleh kepala sekolah sebagai surat sakti untuk melegalkan praktik pungutan kepada wali murid.

Padahal tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Wali murid difasilitasi untuk bermusyawarah dengan komite sekolah dan segala keputusan tidak pula menjadi kewajiban yang memberatkan dan Pelarangan itu juga tertuang eksplisit dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Pasal 33, Permendikbud 51/2018 menyebutkan sekolah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Hutabayu Raja. Anthonij M.H Sitorus ketika dikonfirmasi melalui aplikasi whatshaap terkait jual beli seragam disekolah "Ga ada beritanya".jawabnya melalui aplikasi  whatshaap, dicoba ditelepon dan dikirim pesan konfirmasi terkait pungutan lainya kepsek langsung blokir nomor telepon awak media.

(G.A.S/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update