PADANG LAWAS | Sumutposonline.com
Atas tertangkapnya pelaku bersama barang bukti produg ilegal jenis Rokok Luffman oleh Sat Samapta Polres Padang Lawas sebanyak 34 Kardus pada hari Minggu (29-5-2022) yang lalu.
Oleh sebab itu, Dinas Koperindag (Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan) serta Satpol PP dan Kebakaran Kabupaten Padang Lawas diminta agar mengawasi produg ilegal yang beredar dipasaran.
Disamping itu, Dinas Koperindag Kabupaten Padang Lawas telah pernah mengeluarkan Surat Himbauan Kepada pelaku usaha dengan Nomor : 510/0911/IX/2021 tertanggal 24-9-2021 yang ditanda tangani oleh Kadis Koperindag Gojali, SE.
Adapun salah satu isi Surat Himbauan tersebut, Mengenai barang barang ilegal yang beredar, Kami himbau kepada saudara/i para pedagang atau pelaku usaha khususnya yang menjual barang barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun isi pada poin ke 3 menyatakan, Berdasarkan hal tersebut diatas. Diberitahukan kepada para pedagang atau pelaku usaha, Bila masih terdapat barang barang ilegal yang beredar (Diperjual belikan) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
(H.B LUBIS/SPOL)