TANJUNG BALAI | Sumutposonline.com
Menyikapi pertanyaan yang dilakukan oleh Plt Walikota Tanjungbalai H.Waris Tholib, S.Ag., MM kepada wartawan saat melakukan konfirmasi atau tanggapan permasalahan OPD serta kebijakan Pemkot Tanjungbalai mendapat perhatian dari Praktisi Hukum Harisan Aritonang, S.H, CPL, CPCLE, , CLI, CRA, CTCLA, CCLA, CMED.
Harisan Aritonang menyampaikan sudah kewajiban seorang wartawan untuk memberikan hak jawab tersebut kepada objek dari berita.
"Iya, media menjalankan fungsi control itu muaranya untuk kepentingan rakyat sebagai subjek pembangunan atas apa yang diberitakan. Ya jika ada pihak yang tersinggung silahkan gunakan hak jawab," tulis Harisan Aritonang via Whatsapp Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut praktisi yang berasal dari Asahan Tanjungbalai dan akrab disapa Bang Haris Aritonang ini, menduga Plt Walikota Tanjungbalai tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga terjadi kondisi dimana Plt Walikota berpikir pemberitaan wartawan yang menjalankan fungsinya tersebut ada permasalahan pribadi.
"Ini Plt Walikota kenapa membalas kritikan jadi personal inters, seperti ingin legalisasi menyerang media. Kan aneh," kata Haris Aritonang yang berkantor di Law Office R. Aritonang & Pathners Kota Tanggerang tersebut.
Sebelumnya diberitakan Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib mempertanyakan motivasi wartawan yang aktif menyoroti kinerja Pemkot Tanjungbalai, apakah ada memiliki masalah secara pribadi dengan Plt Walikota Tanjungbalai.
"Mengapo semangat kali Pak Izal ini? kito (Plt Walikota dengan Wartawan) tidak ada masalah yo kan?" tanya Plt Walikota Tanjungbalai kepada wartawan.
(Syafrizal Manurung/SPOL)