-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pak Kapoldasu, Judi Togel Kuasai Wilkum Polsek Bosar Maligas, Morris disebut Bandar

Jumat, 08 Juli 2022 | Juli 08, 2022 WIB Last Updated 2022-07-08T15:23:14Z

SIMALUNGUN | Sumutposonline.com

Perjudian Togel (Toto gelap) dan Hongkong kian marak terjadi di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun Kabupaten Simalungun, seakan sudah meracuni masyarakat luas, lemahnya penegakan hukum dalam memberantas bandar Togel membuat sebagian warga merasa cemas. Ironisnya, Togel tidak hanya dijual kepada orang dewasa namun sudah merambah kepada anak - anak di bawah umur. 

Menurut salah seorang nara sumber berinisial HS kepada sumutposonline.com menuturkan, judi togel di wilkum Polsek bosar Maligas yang dibandari Morris bebas beroperasi tanpa tersetuh oleh aparat Hukum.

Sejuta impian dan harapan yang dicita - citakan orang tua kepada anaknya akan sangat berdampak akibat bebasnya judi togel diwilkum Polsek Bosar Maligas. Polsek Bosar Maligas merupakan yang menaungi dua Kecamatan yakni Kec.Bosar Maligas dan Kec.Ujung Padang. Adapun wilayah jurtul togel yang dimaksud Parbutaran, Bukil lima, labuan cincin, sordang bolon, ujung padang dan simpang pote, dan masih banyak lagi ucap HS. 

Warga lainnya ST kepada media juga mengatakan " Situmorang koordinator besarnya ketua, omsetnya besar, setahu saya bandarnya Morris, tinggalnya situmorang di Nagori Jawa maraja, Situmorang juga punya jurtul marga Tarigan dan Simanjuntak ada disekitaran Bukit lima, omsetnya besar itu, ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP. Restu Adi saat dikonfirmasi via Whatsapp terkait maraknya judi togel diwilayah hukumnya yang diduga dibandari Morris kepada awak media mengatakan "ohhh oya kah pak  ?
" ya tolong di tunjukkan orangnya ya pak klo nina tu nina kan gak bagus, juga kan tidak relevan bila mengangatakan orang tanpa bukti, kalau memang bapak tahu mari sama sama kita cek lokasi dan tkp nya klo memang ada kita tangkap sama sama ya pak. trims. Ucapnya melalui aplikasi whatshaap. Dari jawaban yang disampaikan mantan Kasat Intekam Polres Simalungun tersebut Seakan awak media adalah yang paling mengetahui akan keberadaan praktek perjudian, dan melebihi kinerja unit intelkam yang dimiliki polsek Bosar Maligas.

Padahal sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.

Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.

Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(G.A.S/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update