-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Proses Tender Gagal, 1,3 Miliar Alokasi DAK Dinas PUPR Tidak Dapat Digunakan

Jumat, 22 Juli 2022 | Juli 22, 2022 WIB Last Updated 2022-07-22T13:38:56Z
Foto : Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib saat memimpin apel gabungan Senin 4 Juli 2022

TANJUNG BALAI | Sumutposonline.com

Proses Tender Kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai gagal tender. Ketika dilakukan konfirmasi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Tanjungbalai M. Amin membenarkan gagalnya kegiatan senilai 1,3 Miliar tersebut. 

"Informasi yang saya peroleh dari Pokja bahwa
Tender untuk kegiatan tersebut telah gagal," kata Kepala ULP Kota Tanjungbalai Jum'at (22/7/2022). 

M. Amin juga menyampaikan bahwa tender yang gagal tidak bisa dilakukan tender ulang kembali, karena dana kegiatan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah Kel. Sei Raja Kec. STR Kota Tanjungbalai  berasal dari DAK yang batas waktu pelaporannya tanggal 21 Juli 2022. 

"Karena sumber dana kegiatan tersebut berasal dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang limit waktu penyerahan data kontrak tanggal 21 Juli 2022, maka tidak bisa dilakukan tender ulang," ujar M.Amin lebih lanjut. 

Menyikapi hal tersebut, secara terpisah Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Andi AR angkat bicara, Andi menyatakan kegagalan merealisasikan DAK tersebut membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh Plt Walikota Tanjungbalai saat apel awal bulan Juli kemarin tidak dipatuhi oleh Kepala OPD. 

"Gagalnya penyerapan DAK ini sebagai bukti, apa yang menjadi keinginan Waris Tholib minggu lalu tidak dipatuhi oleh bawahannya. Ini masih di PUPR belum OPD yang lain lagi," kata Andi AR. 

Untuk diketahui saat apel gabungan bersama OPD Senin 4 Juli 2022, Plt Walikota Tanjungbalai Waris Tholib memerintahkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungbalai untuk segera melaksanakan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) tepat pada waktunya.
Selain itu Waris Thalib juga meminta kedisiplinan ASN yang bekerja di Pemko Tanjungbalai sehingga seluruh tanggung jawab pekerjaan dapat siselesaikan sesuai waktu yang ditentukan. 

"Mengingat saat ini sudah masuk bulan ke 7 di tahun 2022 , artinya kita  sudah masuk pada semester II, saya tidak mau ada OPD yang sampai saat ini tidak melaksanakan kegiatan dana DAK. Kegiatan dana DAK harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pelaporannya harus disampaikan tepat waktu,” sebut Waris Thalib. 

(Syafrizal Manurung/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update