-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Irjen Panca Diminta Atensi Kasus Penipuan Modus Rekrutmen Praja IPDN

Kamis, 08 September 2022 | September 08, 2022 WIB Last Updated 2022-09-08T14:16:32Z

DELISERDANG | Sumutposonline.com

Kepala Polda Sumatra Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak diminta untuk mengatensi kasus penipuan modus rekrutmen atau bisa meloloskan menjadi calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Kasus penipuan modus rekrutmen IPDN ini dilaporkan oleh Chairunnissa Nasution selaku keluarga korban sesuai nomor LP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara tertanggal 12 Juli 2022. 

Arya Agustinus Purba selaku kuasa hukum Chairunnissa Nasution mengungkapkan, penipuan yang dialami kliennya berawal pada April 2022, dimana kliennya melakukan percakapan di media sosial mengenai rekrutmen dengan seseorang bernama Odi Satria Nugraha SSTP. 

"Kepada klien kami, Odi Satria Nugraha ini mengaku sudah tiga tahun menjadi panitia penerimaan rekrutmen IPDN serta mengaku sebagai orang kepercayaan Kepala Badan Kepegawaian Negara, yang dapat meluluskan adik dari klien kami dengan syarat harus menyediakan uang Rp 550 juta," ungkap Arya, Kamis (8/9/2022). 

Bahkan, terlapor juga mengaku bisa meluluskan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dengan syarat melakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta. 

Kliennya yang percaya, katanya, kemudian menyanggupi persyaratan yang diminta Odi Satria Nugraha. 

"Sampai sekitar Juni 2022, klien kami merasa diperdaya dikarenakan janji dari Odi tidak ada yang bisa dipenuhinya. Namun mapah terus menerus memintai uang dengan alasan biaya keperluan pengurusan calon Praja IPDN dan kepengurusan seleksi PPPK. Sehingga sampai Juli, klien kami telah mengirimkan uang secara bertahap kepada Odi yang jumlahnya mencapai Rp 675.500.000," ujar Arya dari Kantor Hukum Arya Agustinus Purba & Partners. 

Merasa diperdaya, aku Arya, kliennya pada 12 Juli 2022 melaporkan peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 378 dengan terlapor Odi Satria Nugraha sesuai laporan polisi nomor LP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatra Utara. 

"Namun, setelah terbitnya LP tersebut, klien kami tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP)," sebutnya. 

"Oleh karenanya, kami selaku kuasa hukum dari korban meminta kepada Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk mengatensi kasus ini," ucapnya.

(ANWAR/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update