-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Perambah Hutan Register 39 dan Suaka Margasatwa di Padang Lawas Merajalela

Senin, 23 Januari 2023 | Januari 23, 2023 WIB Last Updated 2023-01-23T14:22:45Z
Foto : Kepingan kayu

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Pelaku Perambahan hutan (Ilegal Logging) di Kabupaten Padang Lawas dari tahun ke tahun terlihat merajalela. Dalam hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas para pelaku perambahan hutan di kawasan Register 39 dan Suaka Margasatwa.

"Terkait perambahan hutan Register 39 dan hutan Swaka Margasatwa di Kabupaten Padang Lawas , Dugaan  tidak memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI ataupun dari instansi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara".

"Seperti pantauan Tim bersama awak media dilapangan, Para pelaku perambah hutan terus beroperasi di kawasan hutan Register 39 dan kawasan hutan Swaka Margasatwa", Sabtu (21-01-2023) semalam.

Sebagai alat langsir kayu dari atas bukit sampai ke tempat pengumpulan, Menggunakan jasa pelangsir kayu dengan menggunakan kenderaan sepeda motor. Karena kayu yang diturunkan dari atas bukit sudah bahan jadi.

Sesampainya ditempat pengumpulan, Para pelaku perambah hutan menggunakan jasa angkutan Beca Barang ataupun jasa lainnya menuju panglong pengolahan kayu ataupun pesanan dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada salah satu pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Petugas KPH Wilayah VII UPTD Gunung Tua) yang bertugas di Kabupaten Padang Lawas David.

"Sudah kami ingatkan masyarakat setempat".jawab David. 

Dari jawaban yang diterima, Apakah petugas tersebut sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjang tanganan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam pengawasan kehutanan. Yang seharusnya melakukan tindakan tegas kepada para pelaku perambah hutan.

Indikasi dugaan tim dan awak media, Petugas tersebut melakukan pembiaran terhadap para pelaku perambah hutan di kawasan Register 39 dan Swaka Margasatwa yang ada di Kabupaten Padang Lawas.

Dugaan kita lagi, Pegawai tersebut dan APH (Aparat Penegak Hukum) terkesan sudah menerima opeti dari para pelaku perambah hutan. Karena tidak adanya kasus perambahan hutan di Kabupaten Padang Lawas yang terjerat hukum. Terkesan "Pembiaran".

(TIM/H.B Lubis/SPOL)
×
Berita Terbaru Update