-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Di Kota Tanjungbalai Izin Videotron dan Lokasinya Kadis Kominfo yang Mengurus

Kamis, 21 Desember 2023 | Desember 21, 2023 WIB Last Updated 2023-12-21T15:59:47Z
Foto :Videotron milik PT.STSA yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan

Tanjungbalai | Sumutposonline.com 

Januazir Chuwardi alias Alung perwakilan dari PT. Sarang Tawon Sukses Abadi ( PT. STSA ) mengakui benar papan reklame elektrik yang berada di Jalan Pahlawan tepatnya pada dinding gedung kantor Lurah TB II Kecamatan Tanjungbalai Selatan belum memiliki izin. 

Alung juga memyatakan terkait izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang belum terbit sehingga PT. STSA belum ada memasang iklan pada Videotron tersebut hingga saat ini. 

" Nanti kita kalau sudah ada izin pemasangan iklan dari Dispenda bisa pasang iklan gitu. Izinnya belum ada, makanya kita belum pasang ( iklan red ). Hanya iklan pemko aja, " sebut Januazir Chuardi, Kamis (7/12/2023). 

Lebih lanjut Alung menerangkan bahwa terkait izin izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) milik PT. STSA tersebut yang mengurusnya bukan mereka selaku pemilik, tetapi Pemkot Tanjungbalai. 

" Kita (PT. STSA) sih belum ada mengurus izin. Izin pendirian reklame itu lah dari Pemko " kata Alung. 

Terkait untuk lokasi papan reklame videotron milik sarang tawon yang menepel pada dinding gedung kantor Lurah TB II, Alung menjelaskan bahwa itu semua Pemkot Tanjungbalai yang mengatur. 

Saat diperjelas siapa yang disebut Pemkot tersebut, Alung menyebutkan Kadis Komunikasi dan Informasi Pemerintahan Kota Tanjungbalai. 

" Orang Pemko lah, dari Kominfo. Kepala Dinasnya " ujar Januazir Chuwardi alias Alung. 

Sedangkan beberapa waktu lalu Kadis Kominfo Pemkot Tanjungbalai Andrinuka Saptana sendiri kepada wartawan menyebutkan bahwa terkait pemilihan lokasi papan reklame elektronik tersebut menempel pada dinding kantor Lurah TB II karena tidak adanya lokasi tempat dan untuk memperkecil biaya pendirian papan reklame tersebut. 

" Iya kita kan gak ada tempat, untuk mendirikan tongkat kan cost (biayanya red) lebih besar lagi, jadi itu ( lokasinya red ) pun tidak terlalu besar bisa la diletakkan disitu (dinding kantor lurah red) " kata Andrinuka Saptana.

(Syafrizal/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update