-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam Tempo 2 Jam Polsek Munte Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Jumat, 22 Maret 2024 | Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T11:23:43Z
Foto: Istimewa

TanahKaro | Sumutposonline.com

Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Polsek Munte Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Pelaku (IDS) 43 Thn berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau selang 2 (dua) jam berhasil diamankan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sukarame Kec. Munte Kab. Karo

Kasus ini bermula dari adanya warga masyarakat membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal  20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung  milik Sdr. JALIMIN GINTING di Desa Kabantua Kec. Munte dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp. 4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 (tuju) bungkus sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 ( sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlakuDalam tempo 2 (dua) jam Polsek Munte berhasil mengamankan pelaku pencurian

Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan aparat kepolisian, Polsek Polsek Munte Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar. Pelaku (IDS) 43 Thn berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau selang 2 (dua) jam berhasil diamankan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sukarame Kec. Munte Kab. Karo

Kasus ini bermula dari adanya warga masyarakat membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal  20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib mengenai pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung  milik Sdr. JALIMIN GINTING di Desa Kabantua Kec. Munte dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp. 4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 (tuju) bungkus sempurna kecil, 5 (lima) bungkus magnum hitam, 9 ( sembilan) bungkus djisamsoe, 2 ( dua) slop surya, 9 ( sembilan) bungkus tenmild, 1 (satu) slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain. 

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku. 

(LIN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update