-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Nekat Jual Sabu, Seorang Pemuda Dibekuk di Perladangan Desa Perbesi

Minggu, 24 Maret 2024 | Maret 24, 2024 WIB Last Updated 2024-03-24T08:21:55Z
Foto :Istimewa
 
Tanah Karo | Sumutposonline.com

Lagi, Satuan Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini terjadi di sebuah perladangan Desa Perbesi Kec Tigabinanga Kab Karo, Selasa(12/03/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pemuda inisial YG(24), warga Desa Perbesi.

"Jadi YG ini sudah kita lidik sejak sehari sebelum penangkapan, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang keresahan adanya pemuda yang mengedarkan sabu sabu di Desa Perbesi", kata Kasat Narkoba, Minggu(24/03/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Penyelidikan yang dilakukan hingga akhirnya YG berhasil ditangkap, saat dirinya mencoba menghindari kejaran petugas, dan berakhir di salah satu satu perladangan di Desa Perbesi.

Saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti  1 (satu) buah plastik assoy warna kuning, yang sempat dibuang YG ke atas tanah, setelah dicek berisi 1 ( satu ) paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis sabu ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,50 (Nol koma lima nol) gram yang terletak di dalam kotak rokok merek gudang garam,  2 (dua) bal plastik klip bening, 5 (lima) buah sekop yang terbuat dari pipet plasti dan 1 (satu) buah gunting. 

Tidak bisa menghindar, YG mengakui kesemua barang bukti tersebut adalah miliknya. Turut juga diamankan 1 (satu) unit HP android merk INFINIX warna biru muda dan uang tunai Rp. 200.000, yang diduga kuat adalah alat dan uang hasil penjualan sabu.

Saat ini YG sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut. Ia melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sudah kita tahan sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara", tutup Kasat.

(LIN/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update