-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polsek Biru Biru Adakan Penyemprotan Disinfektan Di Rumah Warga Yang Terkonfirmasi Covid 19

Sabtu, 17 Juli 2021 | Juli 17, 2021 WIB Last Updated 2021-07-17T14:50:18Z

Deliserdang, Sumutposonline.com - Personil Polsek Biru biru Polresta Deliserdang melakukan penyemprotan Disinfektan di rumah  warga yang terkonfirmasi Covid 19.  Sabtu, (17/7/2021) sekira pukul 20.00 wib sampai selesai.

Adapun rumah warga yang dilakukan penyemprotan Disinfektan adalah rumah Farida Nasution (61) warga Dusun IV Asabri Desa Selamat Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan terkonfirmasi Covid 19. 

Dalam pelaksanaan giat itu Bhabinkamtibmas Desa Selamat Aiptu M. Safi'i, Kepala Desa Selamat Pak Bahrun beserta perangkat Desa dan Bidan Desa Selamat.

Setelah melakukan penyemprotan Disinfektan, pelaksana giat juga memberikan himbauan dan Motivasi kepada warga yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri di rumah. 

Kapolsek Biru Biru Iptu Cahyadi menjelaskan, kalau giat itu dilaknakan giat PPKM berbasis Mikro dalam penanggulangan Covid 19." Giat itu dilaksanakan berbasis Mikro dalam penanggulangan Covid 19, khususnya terhadap warga yang sudah terkonfirmasi dan Isolasi Mandiri di rumah " Terang Iptu Cahyadi.

Selain melakukan penyemprotan Disinfektan lanjut Kapolsek, pelaksana giat juga memberikan himbauan dan motivasi kepada warga yang di isolasi mandiri agar mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Membatasi mobilitas.

" Dimana salah satu warga Dusun IV Asabri Desa Selamat An. Farida Nasution, menurut hasil Swab Antigen di RSU Sembiring yang keluar pada tanggal 17 Juli 2021 menyatakan Positif  terkonfirmasi Covid 19, dan guna mengantisipasi penyebaran virus itu, penanganan korban harus dilakukan secara Isolasi Mandiri di rumah selama 14 hari. Dan selama melakukan isolasi mandiri korban akan tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan maksimal," Urai Iptu Cahyadi.
(ST/SP) 
×
Berita Terbaru Update