-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai Desak Plt Walikota Evaluasi Pejabat OPD Dan LPSE Terkait Batalnya Lelang Proyek DAK T.A. 2021

Jumat, 06 Agustus 2021 | Agustus 06, 2021 WIB Last Updated 2021-08-06T09:54:02Z
Foto : Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai Mahmudin S.P


Tanjungbalai, Sumutposonline.com - Ketua Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia (GM PEKAT IB) Kota Tanjungbalai, Mahmudin S.P meminta Plt Walikota Tanjungbalai untuk melakukan evaluasi terhadap sejumlah Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat LPSE akibat Batalnya Proses Lelang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (T.A) 2021. 

Saat ditemui oleh awak media, Jum'at (6/8/2021) Mahmudin yang biasa dipanggil Kacak Alonso menyatakan sangat menyesalkan keteledoran dari Pejabat Dinas hingga Pejabat LPSE yang tidak faham akan regulasi sehingga proses lelang paket 12 pekerjaan fisik di Dinas Pendidikan dan dinas lainnya yang bersumber dari DAK T.A 2021 dibatalkan karena Harga Perkiraan Satuan (HPS) yang terinput ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tidak menyertakan item Sistem Manajmen Keselamatan Kontruksi (SMKK). 

" dokumen HPS SMKK wajib di input ke SPSE bersama dokumen HPS lainnya untuk proses lelang, mengapa berkas ini tidak ada? Itu Kepala Dinas, Pejabat LPSE dan Pokja nya harus bertanggung jawab, jika memang tidak mampu lagi sampaikan kepada Plt Walikota " Ujar Mahmudin. 

Kacak menyatakan dimintanya pertanggung jawaban dari Kepala Dinas, Pejabat LPSE dan Pokja tersebut bukan tanpa alasan. Hal tersebut disampaikannya karena menurut kacak penyaluran DAK Fisik mempunyai batas waktu akhir dan kita ketahui bahwa 31 Agustus 2021 merupakan batas akhir laporan progres realisasi DAK, minimal sampai pelaksanaan lelang dari proyek fisik yang berasal dari dana DAK. Karena apabila sampai waktu akhir belum juga di lakukan lelang pekerjaan maka DAK Fisik tersebut tersebut tidak bisa digunakan bahkan mendapat sanksi penundaan ditahun anggaran berikutnya. 

" itu dana DAK batas akhir laporan progresnya akhir bulan agustus ini, Minimal laporan Proses lelang sudah selesai dengan melaporkan nama comanditer pemenang dan nomor kontrak pekerjaan, jika ternyata akhir agustus belum juga terlaksana lelang maka DAK ini tidak bisa digunakan. Malah mendapat sanksi penundaan untuk Tahun Anggaran selanjutnya " Kata Kacak Alonso. 

Dalam konfirmasi sebelumnya kepada awak media diruang kerjanya Kepala LPSE Kota Tanjungbalai Muhammad Amin membenarkan jika dokumen BOQ biaya penerapan SMKK wajib dicantumkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam HPS pekerjaan yang akan dilelang. Jika dokumen tersebut tidak ditemukan maka ada kelalaian dari PPK nya, sehingga proses lelang paket pekerjaan harus dibatalkan untuk memperbaharui dokumen penerapan SMKKnya kemudian dilelang ulang kembali. 

" setiap paket pekerjaan yang akan dilakukan proses lelang harus mencantumkan BOQ biaya penerapan SMKK, jika tidak ada mungkin ada kelalaian dari PPK, dan pekerjaan yang dalam proses lelang wajib dibatalkan " sebut Muhammad Amin didepan awak media.
(Syafrizal Manurung/SP) 
×
Berita Terbaru Update