-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ketua Majelis Hakim Kabur Saat Disambangi Wartawan

Senin, 27 Desember 2021 | Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T16:00:48Z

Serdang Bedagai, sumutposonline.com - Terkait adanya pemberitaan dari berbagai media tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kinerja para Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat para kalangan pemerhati Hukum dan Wartawan simpatik untuk menindaklanjuti permasalahan gugatan cerai yang sempat 'Viral'. 

Dikesempatan yang sama, Wartawan dari berbagai media cetak dan Online yang bertugas di Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin (27/12/2021) mencoba menyambangi kantor Pengadilan Agama Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk konfirmasi langsung kepada Ketua Majelis Hakim, hal apa yang sebenarnya terjadi. 

Foto : Ketua umum LBH Siaga Bhayangkara Imam Susanto, SH

Muhammad Azhar Hasibuan SHI, MA selaku wakil ketua Pengadilan Agama di Kabupaten Sergai yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim untuk yang menangani Perkara Cerai Gugat dengan perkara  1089/Pdt.G/2021/PA.Srh dengan Penggugat Nurhabibah saat di konfirmasi oleh beberapa awak media ngacir (red: Kabur ) menghindari para Wartawan.

Dihal lain pihak Pengadilan Agama melalui Humasnya saat menerima kedatangan para wartawan menyambut sesuai dengan SOP dan memberikan keterangan Persnya menyampaikan bahwa terkait Perkara Gugatan Cerai No 1089/Pdt.G/2021/PA.Srh bahwa dalam persidangan tersebut merupakan gugatan cerai " Verstek " Karena ada nya ketidakhadiran dari pihak Tergugat yang di gugat oleh Penggugat.

" Dan terkait informasi bahwa ada nya hal yang di lakukan oleh oknum Ketua Majelis Hakim untuk perkara tersebut, disebabkan karena adanya dugaan pelanggaran privasi dari Penggugat bukan Standard saya untuk menyampaikan, hal tersebut adalah kewenangan dari yang bersangkutan", ungkapnya. 

Kurangnya kepuasan akan jawaban dari pernyataan Humas Pengadilan Agama, beberapa perwakilan Wartawan mencoba Konfirmasi langsung kepada Munir SH, MH  (Ketua Pengadilan Agama) Kabupaten Serdang Bedagai.

Diruang kerja Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sergai, dengan gamblangnya menjawab dari pertanyaan wartawan terkait adanya oknum pegawainya menyampaikan bahwa  " Tidak dibolehkan, adanya seorang Hakim melihat atau memegang Handphone Penggugat/Tergugat di ruang Persidangan, karena itu melanggar aturan dan ketentuan ",lmbuh Ketua PA Sergai.

" Terkait adanya kinerja dari Oknum pegawai saya yang menyalahi aturan dan prosedur di dalam ruang persidangan, hal tersebut bisa dilakukan pengaduan kepada Komisi Yudisial untuk melaporkan atas tindakan kode etik Hakim ",Jelas Munir. 

(Hrs/SPOL)









×
Berita Terbaru Update