-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Data Pribadi Disebar, Nasabah Pinjol Lapor ke Polrestabes Medan

Senin, 10 Januari 2022 | Januari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-01-10T13:55:58Z
Foto : Surat Laporan Korban Pinjol


Medan, sumutposonline.com - Seorang warga Kota Medan melaporkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Fintech atau pinjaman online (pinjol) ke Polrestabes Medan Polda Sumatra Utara karena merasa data-datanya disebar luaskan. Selain datanya disebar, pelapor mengaku mendapat ancaman dan hinaan dengan mengeluarkan bahasa 'kotor' dari debt collector melalui pesan singkat baik SMS dan Whatsapp yang bekerja di perusahaan Fintech itu. 

" Hari ini saya melaporkan salah satu fintech atau pinjaman online yang diduga ilegal melakukan pencemaran nama baik saya. Dengan cara mengirim bahasa bahasa hinaan , bahasa kotor dan mengancam saya. Jadi hari ini saya melaporkan tindakan penghinaan melalui ITE ke Polrestabes Medan " Ujar berinisial JM (30) pelapor kepada awak media di Mapolrestabes Medan, Senin (10/1/2022). 

" Saya berniat membayar, karna telat 3 (tiga) hari saja, saya langsung mendapatkan teror, caci maki, dan ancaman. Bahkan lebih parahnya lagi ancaman dan cacian terhadap diri saya di sebar luaskan ke seluruh nomor kontak handphone yang ada di handphone saya, atas perbuatan deb collector itu saya merasa sakit hati, terhina dan malu membuat psikologi saya tertekan" Kata JM. 

JM menceritakan awal mulanya tergiur untuk meminjam melalui pinjaman online (pinjol) itu, JM mendapat penawaran melalui pesan whatsapp sehingga ia tertarik untuk berhutang. Korban kemudian mengajukan aplikasi dengan menyerahkan data - data melalui via online. 

Foto : Korban Pinjol di Mapolrestabes Medan

Beberapa waktu kemudian, Saya kesulitan untuk mengembalikan uang yang saya pinjam. Pihak fintech mulai melakukan penagihan. Namun lama - lama penagihan ini disertai ancaman dan menyebarkan data - data saya ke kontak - kontak yang berada di HP saya, setelah saya cek perusahaan pinjaman online (Pinjol) diduga Ilegal dan tidak terdaftar di OJK. 

Atas dasar itulah saya (Korban) melaporkan hal itu ke Polrestabes Medan. Dan laporan saya di terima oleh SPKT Polrestabes Medan, Dengan nomor surat Laporan Polisi tertuang pada LP/B/105/l/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, tanggal 10 Januari 2022. Pasal yang dilaporkan ialah penghinaan melalui ITE.

"Mohon ya bang data diri saya jangan disebut saya takut nanti di tengah jalan saya di apa-apain saya takut bang" Katanya kepada awak media sumutposonline.com.

JM berharap, Polrestabes Medan segera mengusut perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, yang sudah banyak meresahkan para nasabahnya. "Pungkas JM. 

(Edo Tarigan/SPOL) 




×
Berita Terbaru Update