-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Praktisi Hukum dan Rektor UNUSU, “Tidak Ada Pelanggaran Hukum Dalam Statemen Menteri Agama”

Jumat, 25 Februari 2022 | Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-25T15:28:36Z


Sumatera Utara, sumutposonline.com - Banyak ragam kontroversial terkait statemen Mentri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas terkait pengaturan volume suara Adzan, membuat pro dan kontra komentar di dunia maya.

Terkait hal itu, Praktisi Hukum dan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) Medan Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum menjelaskan kepada wartawan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam statemen Menteri Agama, terangnya saat berada di Kantor UNUSU Jl. H. A. Manaf Lubis No. 2 Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Jum’at (25/02/2022)

“Menyikapi berbagai tudingan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas bahwa seolah-olah Menteri Agama telah melanggar hukum dan melukai perasaan umat Islam terkait statemen beliau yang mencontohkan gonggongan Anjing adalah terlalu berlebihan, dipaksakan dengan sengaja digoreng dan digiring kemana-mana oleh pihak-pihak tertentu”, ucap Dr. Ibnu Affan, SH, M.Hum.

Menurutnya, apabila dicermati secara seksama ungkapan Menteri tersebut, tidak ada narasi yang membandingkan atau menganalogikan suara azan dengan gonggongan Anjing karena Menteri hanya memberikan penjelasan mengenai gangguan suara sebagai implementasi SE Menteri No. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, diantara gangguan suara yang dicontohkan Mentri adalah gonggongan Anjing,

Masih menurut Praktisi Hukum ini, adanya komentar miring sebagian masyarakat atas statemen Menteri tersebut, apalagi dikaitkan dengan persoalan hukum dan UU ITE, menunjukkan rendahnya pemahaman mereka terhadap persoalan hukum dan dangkalnya cara pandang mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk (pluralistik) di bawah sesanti Berbhinneka Tungga Ika.

“ Sebenarnya statemen ini merupakan hal lumrah disampaikan oleh seorang Menteri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan yang dikeluarkannya yang harus dipatuhi dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat, menjaga kerukunan antar umat beragama dengan saling menghormati dan menghargai sesama warga bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat yang majemuk sesuai slogan moderasi beragama yang selalu digaungkan oleh kementerian agama”, tambahnya lagi.

Moderasi beragama mengandung makna sebagai umat beragama kita bebas menjalankan perintah agama kita masing-masing, namun harus memiliki tenggang rasa dengan senantiasa menampilkan wajah Islam yang ramah, bersahabat, toleran, dan inklusif yang siap berdampingan dengan para penganut keyakinan yang berbeda dan dengan sendirinya melihat perbedaan sebagai sebuah rahmat. 

“Untuk itu saya menghimbau pihak-pihak yang bersuara miring atas statemen Menteri Agama tersebut, untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan narasi yang berlebihan karena hanya akan mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara terutama tatanan dalam kehidupan umat beragama yang telah berjalan kondusif”, tutupnya.

(HRS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update