-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Agung Berikan Peringatan Keras " Jangan ada Pegawai Ataupun Jaksa yang Main Proyek "

Kamis, 10 Maret 2022 | Maret 10, 2022 WIB Last Updated 2022-03-10T13:46:19Z

Jakarta, sumutposonline.com - Peringatan keras diberikan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada pegawai kejaksaan baik di pusat sampai ke daerah. 

Burhanuddin mewanti - wanti agar jangan sampai ada pegawai ataupun Jaksa yang main proyek. 

Ia mengaku tak segan memberikan sangsi pencopotan dari jabatan jika terbukti melanggar. 
"Walau dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai sangsi administratif" tegasnya. Rabu (9/3/2022) dalam keterangan yang diterima. 

Tak hanya itu saja, Burhanuddin juga akan menjatuhkan sangsi pidana sesuai kadar berat ringannya kesalahan anak buahnya yang berani main proyek. 

Menurutnya, Sangsi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera serta pembelajaran untuk semua pihak. 

Burhanuddin menyampaikan hal itu karena masih menerima laporan terkait jaksa dan pegawai kejaksaan yang main proyek. 

Sebagai upaya meningkatkan integritas seluruh pegawai Kejaksaan RI, Pihaknya mengeluarkan peringatan tegas. 

Disisi lain, Jaksa Agung Burhanuddin meminta masyarakat turut berperan aktif, Apabila ada yang menemukan oknum Jaksa atau pegawai kejaksaan yang main proyek, harap segera melaporkannya melalui hotline 0813-8963-0001.

Burhanuddin juga menjamin perlindungan penuh terhadap keamanan dari identitas pelapor. 

Adapun pada tahun 2021 lalu, sebanyak 68 insan Kejagung RI mendapatkan sangsi disiplin hukuman berat. 

24 diantaranya bahkan menerima sangsi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. 

Kemudian, ada juga 11 orang yang dihukum penurunan pangkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun. Dan juga dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang. 

Sementara itu, hukuman berat pembebasan dari jabatan struktural dan fungsional masing-masing terhadap 100 orang. 

Sangsi pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri ada sembilan orang. 

Serta sangsi hukuman ringan diberikan kepada 44 pegawai dan hukuman sedang 97 pegawai. "ungkapnya.

(HRS/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update