-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kajati Sumut dan wakil Bupati Karo Laksanakan Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice

Kamis, 17 Maret 2022 | Maret 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-17T02:16:34Z


Karo, Sumutposonline.com - Dalam rangka mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice di Jambur Desa Ketaren Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu (16/3/2022). 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, S.H.,M.H, Ketua DPRD Karo Iriani BR Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting , Kasdim 0205/TK Mayor INF Muhtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP.,M.SI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring 

Mengawali pembukaan, Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Ketaren ini diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Desa Ketaren yang mempunyai permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage. Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait terlebih Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice. 

Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin secara *Live Streaming*. 

Wakil Bupati Karo yang turut hadir, mengatakan, kiranya  kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan.
Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya. 

Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI maka harus kita dukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah - tengah Masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan. 

"Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak," ujarnya. 

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update