-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Keluarga Alm EHG Kecewa dengan Peraturan Desa Kacinambun

Kamis, 24 Maret 2022 | Maret 24, 2022 WIB Last Updated 2022-03-24T00:04:12Z
Foto : Keluarga Alm Elia Hakim Ginting


Tanah Karo, Sumutposonline.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, Mungkin kata itulah yang sangat tepat untuk keluarga Almarhum Elia Hakim Ginting ( EHG) yang ingin memakamkan orang tuanya malah mendapatkan penolakan dari Pemerintahan Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya diketahui Alm EHG meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Amanda Jalan Jamin Ginting Simpang Korpri Kecamatan Berastagi. 

Dari informasi yang di himpun awak media ini, Pihak keluarga ingin menguburkan Alm bersebelahan dengan makam istrinya tetapi dapat penolakan dari Pemerintahan Desa Kacinambun. 
" Kami dari pihak keluarga Alm EHG tadinya ingin menguburkan orang tua kami di kebun kami, Agar Alm EHG dapat bersebelahan dengan Alm istrinya tapi mendapatkan penolakan" ungkap salah satu pihak keluarga.

Dikatakannya lagi, Penolakan yang dilakukan Pemerintahan Desa Kacinambun bersama warga, Karena Alm tidak penduduk asli atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Desa Kacinambun.
"Pihak keluarga juga sudah bermohon di tempat acara pemakaman Alm tetapi tetap mendapatkan penolakan"ujarnya.

Hadir dalam acara pemakaman tersebut, Kepala Desa Kacinambun Peristiwa Perangin - Perangin, Kepala BPD Imanuel Barus, Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang, Camat Tiga Panah Data Martina dan Masyarakat Desa Kacinambun serta keluarga Alm. Ehg. 

Atas penolakan tersebut Pihak keluarga Alm EHG sangat kecewa dan kesedihan mereka semakin bertambah. Karna Alm tidak dapat di makamkan bersebelahan dengan istrinya. 

Kami menyayangkan sikap dan keputusan yang ada di Desa Kacinambun, Alm keluarga kami akhirnya kami makamkan di Desa Suka tendel, Kecamatan tiga derket, jauh dengan makam istrinya "ucapnya sedih. 

Kapolsek Tiga Panah AKP H. Sihotang yang di Konfirmasi oleh awak media ini, Membenarkan ada penolakan Alm Ehg dari pemerintahan desa Kacinambun beserta Masyarakatnya. 
 " Benar ada penolakan, Menurut para warga, Hal tersebut merupakan salah satu keputusan masyarakat desa setempat, untuk menolak Alm. EHG dan merupakan peraturan Desa" ujar Akp.H. Sihotang. 

Terpisah saat Camat Tiga Panah Data Martina Br Ginting dikonfirmasi oleh awak media ini, Mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kearifan desa setempat. Lebih jelasnya, Tanya saja langsung ke kepala desa Kacinambun."ucapnya.

Ketika Kepala desa Kacinambun Peristiwa Perangin - Angin saat di konfirmasi oleh awak media ini, Rabu (23/3/2022) melalui pesan Sallulernya, belum dapat tersambung, melainkan nomor tidak aktif.

Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Desa Kacinambun belum dapat dihubungi. 

(T.BUKIT/SPOL) 
×
Berita Terbaru Update