-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

KTU PT Sibuah Raya Buat Laporan Polisi ke Polres Padang Lawas Terkait Penyerobotan Tanah

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T05:08:53Z


PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Atas penyerobotan tanah/Memakai tanah tampa izin kebun PT Sibuah Raya yang beralamat di Desa Siali Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan oleh A. Hasibuan bersama kawan kawan dengan melakukan penanaman sawit dan membuat palang didepan pintu masuk PT Sibuah Raya. 

Sehingga Dam Truk PT Sibuah Raya yang membawa hasil perkebunan sawit tidak bisa menuju Pabrik PKS dan Bus anak sekolah karyawan tidak bisa lewat. 

Oleh sebab itu, KTU PT Sibuah Raya Haris Subambang membuat laporan polisi ke Polres Padang Lawas yang didampingi oleh Humas Irwan Daulay sebagi (Saksi) dan M. Jufri Aritonang sebagi (saksi) yang diterima oleh KSPK III BRIPKA Dian Fitro Manurung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/IV/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal Senin (18-4-2022).

Sebelum menbuat Laporan Polisi ke Polres Padang Lawas, KSPK III BRIPKA Dian Fitro Manurung bersama Kasat Sabhara AKP Muhammad Husni Yusuf dan Personil Polres Padang Lawas beserta pihak kebun PT Sibuah Raya melakukan tinjauan lapangan kelokasi untuk melihat langsung atas Penyerobotan Tanah dan Pemalangan didepan pintu masuk. 

Setelah melakukan tinjauan lapangan, Selanjutnya beranjak kembali ke Polres Padang Lawas untuk membuat Laporan Polisi secara resmi.

Usai membuat Laporan Polisi diruang KSPK III, Selanjutnya menuju ruangan Sat Reskrim Polres Padang Lawas untuk pemeriksaan lebih lanjut atas keterangan pelapor dan saksi. 

Adapun tanggapan singkat Humas kebun PT Sibuah Raya Irawan Daulay saat dijumpai awak media sumutposonline.com usai pemeriksaan mengatakan, Dengan Laporan Polisi yang kami buat ini. Kami dari pihak kebun PT Sibuah Raya mengharapkan kepada Polres Padang Lawas agar laporan kami dapat segera ditindak lanjuti proses hukumnya. 

Kalaulah proses laporan ini tidak segera ditindak lanjuti, Maka hasil kebun PT Sibuah Raya tidak dapat beroperasi dan menghambat anak sekolah untuk menggali ilmu disekolah mereka masing masing. 

Tetapi kami yakin dan percaya kepada Polres Padang Lawas, Bahwa Laporan Polisi yang kami buat dapat segera di tindak lanjuti proses hukumnya. Ungkap Humas. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update