-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Pak Bupati Padang Lawas Kami Butuh Sekolah, Selamatkan Jalan Kami

Selasa, 19 April 2022 | April 19, 2022 WIB Last Updated 2022-04-19T10:13:31Z


PADANG LAWAS | Sumutposonline.com

Atas penyerobotan tanah/Memakai tanah tampa izin kebun PT Sibuah Raya yang beralamat di Desa Siali Ali Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan oleh A. Hasibuan bersama kawan kawan dengan melakukan penanaman sawit dan membuat palang didepan pintu masuk jalan umum PT Sibuah Raya. 

Sehingga Bus anak sekolah karyawan tidak bisa melewati jalan umum pintu masuk PT Sibuah Raya tersebut. Yang akhirnya anak karyawan tidak dapat bersekolah.

Oleh sebab itu, Dea Ananda Fitri Gea bersama anak sekolah lainnya saat dijumpai awak media sumutposonline.com dilokasi pemalangan, Selasa (19-4-2022) sekitar pukul 07.00 wib mengatakan, Kami membutuhkan bantuan Bapak Plt Bupati Padang Lawas drg H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, Cht.MM.MSi agar jalan kami jangan dihalangi lagi. Agar kami dapat bersekolah. 

Tambahnya, Saya selaku kakak kelas mereka. Saya merasa kasihan kepada adek adek kelas saya yang pergi ke sekolah pada pukul 04.00 wib apabila melintasi jalan Desa Siali Ali. 

Apabila melintasi jalan yang biasa kami lalui sebelum dilakukan penanaman sawit dan melakukan pemalangan jalan pintu masuk, Kami berangkat ke sekolah pada pukul 06.00 wib. 

Dalam hal itu, Kami selaku anak sekolah juga meminta kepada Presiden RI Ir H. Joko Widodo agar mendengarkan keluhan kami dan merasa kasihan kepada kami atas nasib yang menimpa diri kami selaku generasi bangsa. Ungkapnya. 

Adapun spanduk yang mereka perbuat dengan kata kata " Kami anak karyawan PT Sibuah Raya mau kesekolah tidak bisa karena menuju jalan luar kebun di PALANG"

Walaupun demikian, KTU PT Sibuah Raya Haris Subambang telah membuat Laporan Polisi ke Polres Padang Lawas yang didampingi oleh Humas Irwan Daulay sebagi (Saksi) dan M. Jufri Aritonang sebagi (saksi) yang diterima oleh KSPK III BRIPKA Dian Fitro Manurung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/86/IV/2022/SPKT/PALAS/SU tertanggal Senin (18-4-2022) atas kasus Penyerobotan tanah/Memakai tanah tampa izin. 

Hal ini tinggal menunggu proses hukumnya dari Polres Padang Lawas untuk tindak lanjutnya. Setelah Pelapor dan Saksi saksi diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update