-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan Terhadap Tersangka Pelanggar Perda Mengkecewakan

Senin, 05 September 2022 | September 05, 2022 WIB Last Updated 2022-09-05T17:12:22Z

PADANG LAWAS | Sumutposonline.com 

Putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan terhadap tersangka pelanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol sangat mengkecewakan.

Putusan tersebut tidak sesuai dengan pasal 3 yang tertera didalam perda. Dengan ketentuan pidana pada pasal 22 ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 50 jt. 

Tersangka tersebut atas nama NS dan LS warga Desa Seilama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan diamankan Sat Samapta Polres Padang Lawas di Desa Gunung Manaon (Ulu Gajah) Kecamatan Barumun Tengah Kabupaten Padang Lawas pada hari, Sabtu (3-9-2022) sekira pukul 07.00 wib dengan menggunakan mobil merk Daihatsu Type Gran Max warna hitam dengan Nomor Polisi BK 9860 DA.

Usai dilakukan peroses pemeriksaan di Mapolres Padang Lawas atas kasus pelanggar perda, Akhirnya kedua tersangka dibawa ke Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk di sidangkan, Senin (5-9-2022) sekira pukul 14.30 wib. 

Dalam putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan terhadap kedua tersangka dengan Hakim Zaldy Dharmawan, SH dan Panitera Pengganti Wllyanto Sitorus, SH. MH menyatakan, Bahwa terdakwa NS dan LS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana "Pembawa minuman keras".

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu masing masing dengan pidana kurungan selama 10 hari, "Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena para terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana".

"Menetapkan barang bukti sebanyak 45 (Empat Puluh Lima) jerigen berwarna biru berisikan minuman keras tradisional jenis tuak dirampas untuk dimusnakan", 1 unit mobil merk Daihatsu Type Gran Max Nomor Polisi BK 9860 DA warna hitam, Nomor Rangka MHKP3CA1JFK088062, Nomor Mesin DFJ0722 dikembalikan terhadap terdakwa NS.

Usai dari situ, Awak media sumutposonline.com mencoba menghubungi Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK.MSi melalui Kasat Samapta AKP Muhammad Husni Yusuf usai melaksanakan sidang terhadap kedua tersangka. Dalam keterangan kasat mengatakan, Kedua tersangka baru selesai kita sidangkan hari ini di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Putusannya udah keluar, Tetapi saya tidak bisa berbuat banyak. Saya hanya menjalankan tugas dalam melakukan penertiban bagi pelanggar Perda Padang Lawas Nomor 07 tahun 2015 tentang, Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol. 

Kalau disebutkan saya kecewa atau tidak atas putusan hakim, Jujur saya katakan saya kecewa atas putusan hakim tersebut. Mengingat tersangka yang lain yang sudah kita sidangkan, Mereka menjalani hukuman kurungan demi membuat efek jera bagi pelaku. Padahal barang bukti mereka hanya sedikit. 

Coba kedua tersangka yang baru kita sidangkan ini, Barang bukti mereka aja sampai 45 jerigen dengan menggunakan angkutan mobil type Gran Max. Apa pantas hukuman mereka seperti itu? Ucap kasat dengan nada kecewa. 

(H.B LUBIS/SPOL)
×
Berita Terbaru Update